Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh Gelar Aksi Serentak Menuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

- Redaktur

Senin, 8 Juli 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh.

Demo buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh hari ini mengadakan aksi unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia.

Aksi ini berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota, termasuk Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, aksi digelar terpusat di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2024).

Aksi ini membawa dua tuntutan utama dari kaum buruh, yaitu pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah (HOSTUM). Aksi ini bertepatan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja yang agendanya mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal.

Baca Juga :  Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Said Iqbal menilai ada sembilan alasan utama yang mendorong buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mengawal judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi:

Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Hal ini menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, mengancam stabilitas kerja.

Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

Baca Juga :  ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS

Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

“Partai Buruh dan KSPI mengajak seluruh pekerja dan elemen masyarakat yang peduli untuk turut serta dalam aksi ini. Aksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang kuat kepada pemerintah untuk mendengarkan suara pekerja dan mencabut UU Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan,” pungkas Said Iqbal. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS
Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel
Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Kamis, 16 April 2026 - 21:13 WIB

Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial

Kamis, 16 April 2026 - 11:21 WIB

Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

Sabtu, 11 April 2026 - 16:12 WIB

Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa

Kamis, 9 April 2026 - 15:32 WIB

RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!