Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia dan Partai Buruh Gelar Aksi Serentak Menuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

- Redaktur

Senin, 8 Juli 2024 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo buruh.

Demo buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh hari ini mengadakan aksi unjuk rasa serempak di seluruh Indonesia.

Aksi ini berlangsung di kantor-kantor Gubernur, Bupati, dan Walikota di berbagai kota, termasuk Semarang, Surabaya, Batam, Medan, Pekanbaru, Banda Aceh, Gorontalo, Banjarmasin, hingga Makassar.

Untuk wilayah Jawa Barat, Banten, dan DKI Jakarta, aksi digelar terpusat di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (3/7/2024).

Aksi ini membawa dua tuntutan utama dari kaum buruh, yaitu pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja dan penghapusan outsourcing serta penolakan upah murah (HOSTUM). Aksi ini bertepatan dengan sidang lanjutan Judicial Review Omnibus Law UU Cipta Kerja yang agendanya mendengarkan keterangan ahli dan saksi pemohon.

“Kami berharap dengan aksi ini, suara para pekerja dapat lebih didengar dan diperhatikan oleh para Hakim Mahkamah Konstitusi yang sedang menyidangkan uji materiil Omnibus Law UU Cipta Kerja,” ujar Presiden Partai Buruh dan KSPI, Said Iqbal.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Ulayat Harus Melalui Proses Administrasi yang Lengkap

Said Iqbal menilai ada sembilan alasan utama yang mendorong buruh untuk melakukan aksi unjuk rasa dan mengawal judicial review Omnibus Law UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi:

Konsep Upah Minimum yang Kembali pada Upah Murah: UU Cipta Kerja mengembalikan konsep upah minimum menjadi upah murah, mengancam kesejahteraan buruh dengan kenaikan upah yang kecil dan tidak mencukupi.

Outsourcing Tanpa Batasan Jenis Pekerjaan: Tidak ada batasan jenis pekerjaan yang boleh dioutsourcing, sehingga menghilangkan kepastian kerja bagi buruh. Hal ini menempatkan negara sebagai agen outsourcing.

Kontrak yang Berulang-ulang: UU Cipta Kerja memungkinkan kontrak kerja berulang-ulang tanpa jaminan menjadi pekerja tetap, mengancam stabilitas kerja.

Pesangon yang Murah: Pesangon yang diberikan hanya setengah dari aturan sebelumnya, merugikan buruh yang kehilangan pekerjaan.

PHK yang Dipermudah: Proses PHK dipermudah, membuat buruh tidak memiliki kepastian kerja dan selalu berada dalam posisi rentan.

Baca Juga :  BPSDM ATR/BPN Targetkan Lahirkan SDM Pertanahan Berkualitas Lewat Seleksi Taruna STPN

Pengaturan Jam Kerja yang Fleksibel: Jam kerja yang tidak menentu menyulitkan buruh untuk mengatur waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Pengaturan Cuti: Tidak adanya kepastian upah selama cuti, khususnya bagi buruh perempuan, menambah kerentanan dan diskriminasi di tempat kerja.

Tenaga Kerja Asing: Peningkatan jumlah tenaga kerja asing tanpa pengawasan ketat menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh lokal.

Hilangnya Sanksi Pidana: Penghapusan sanksi pidana bagi pelanggaran hak-hak buruh memberikan kelonggaran bagi pengusaha untuk melanggar tanpa konsekuensi hukum berat.

“Partai Buruh dan KSPI mengajak seluruh pekerja dan elemen masyarakat yang peduli untuk turut serta dalam aksi ini. Aksi ini diharapkan dapat memberikan tekanan yang kuat kepada pemerintah untuk mendengarkan suara pekerja dan mencabut UU Cipta Kerja yang telah terbukti merugikan,” pungkas Said Iqbal. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi
ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan
BPSDM ATR/BPN Targetkan Lahirkan SDM Pertanahan Berkualitas Lewat Seleksi Taruna STPN
Alih Fungsi Sawah Masih Tinggi, Wamen Ossy Dorong Percepatan Penetapan LP2B
Kementerian ATR/BPN Tegaskan Sertipikat Tanah Ulayat Harus Melalui Proses Administrasi yang Lengkap
Nusron Wahid: Nasionalisme Abad ke-21 Harus Didukung SDM Unggul dan Kemandirian Bangsa
ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Berkontribusi Besar terhadap Perekonomian Nasional
Sekjen ATR/BPN Beberkan Progres Tujuh Layanan Prioritas, HT-El Tembus Rp5.792 Triliun

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Senin, 6 Juli 2026 - 20:12 WIB

BPSDM ATR/BPN Targetkan Lahirkan SDM Pertanahan Berkualitas Lewat Seleksi Taruna STPN

Senin, 6 Juli 2026 - 20:05 WIB

Alih Fungsi Sawah Masih Tinggi, Wamen Ossy Dorong Percepatan Penetapan LP2B

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid: Nasionalisme Abad ke-21 Harus Didukung SDM Unggul dan Kemandirian Bangsa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 21:29 WIB

ATR/BPN Sebut Layanan Pertanahan Berkontribusi Besar terhadap Perekonomian Nasional

Sabtu, 4 Juli 2026 - 20:41 WIB

Sekjen ATR/BPN Beberkan Progres Tujuh Layanan Prioritas, HT-El Tembus Rp5.792 Triliun

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Berita Terbaru

error: Content is protected !!