Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Ciamis menggelar rapat koordinasi untuk membahas dan menindaklanjuti berbagai persoalan terkait penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari audiensi yang sebelumnya dilakukan oleh Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Ciamis dengan Komisi B DPRD Ciamis pada 12 September 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan KTNA, Pelaku Usaha Distribusi (PUD), dan Penerima Pada Titik Serah (PPTS). Dalam rapat itu, sejumlah kendala diidentifikasi sebagai penyebab sulitnya akses pupuk bersubsidi di tingkat petani.
Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Ciamis, Nunu Nurasa, menjelaskan bahwa hingga September 2025, realisasi penyaluran pupuk bersubsidi baru mencapai 49 persen untuk jenis urea dan 55 persen untuk NPK.
Kondisi ini menunjukkan masih banyak alokasi pupuk yang belum tersalurkan, sementara di lapangan petani justru mengeluhkan kelangkaan pupuk.
“Beberapa faktor penyebab kelangkaan antara lain kekosongan stok di tingkat PPTS akibat keterlambatan distribusi dari PUD, keterbatasan modal PPTS untuk menyediakan stok, serta kebiasaan petani yang menebus seluruh kuota pupuk pada musim tanam pertama. Akibatnya, kuota pupuk habis ketika memasuki musim tanam berikutnya,” ujar Nunu.
Terkait persoalan harga pupuk bersubsidi yang disampaikan KTNA, Nunu menambahkan bahwa selama ini biaya bongkar muat dari gudang PUD sering dibebankan kepada PPTS. Hal itu menyebabkan harga pupuk di tingkat PPTS menjadi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan merugikan petani.
Namun, permasalahan tersebut telah diklarifikasi oleh perwakilan PT Pupuk Indonesia, yang menegaskan bahwa biaya bongkar muat seharusnya menjadi tanggung jawab PUD.
PT Pupuk Indonesia juga telah mengeluarkan surat bernomor 31583/A/PJ/C0602/ET/2025 tertanggal 30 September 2025, yang memberlakukan penyesuaian margin atau fee mulai 1 Oktober 2025.
Dalam kebijakan baru itu, margin untuk PUD naik dari Rp50/kg menjadi Rp62,5/kg, sementara untuk PPTS naik dari Rp75/kg menjadi Rp144,24/kg. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menjaga harga pupuk di tingkat PPTS tetap sesuai HET dan mencegah kerugian bagi petani.
Nunu berharap, melalui rapat koordinasi ini, sinergi antara pemerintah daerah, pelaku distribusi, dan kelompok tani dapat semakin kuat dalam menuntaskan persoalan pupuk bersubsidi.
“Harapan kami, ke depan petani bisa memperoleh pupuk dengan mudah, tepat waktu, dan harga yang sesuai HET. Dengan begitu, produktivitas pertanian bisa meningkat, kedaulatan pangan terjaga, dan kesejahteraan petani di Kabupaten Ciamis dapat terus tumbuh secara berkelanjutan,” pungkasnya.