Berita Ciamis, Asajabar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis membuka rekrutmen anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.
Rekrutmen ini dilakukan melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) di setiap desa atau kelurahan.
Rekrutmen anggota KPPS dimulai sejak 11 Desember 2023 dan akan berakhir pada 25 Januari 2024. Anggota KPPS yang terpilih akan dilantik pada tanggal tersebut.
Komisioner KPU Ciamis, Muharam Kurnia Drajat mengatakan bahwa anggota KPPS untuk Pemilu 2024 akan mendapatkan kenaikan honor sebesar 100 persen dibandingkan dengan Pemilu 2019,” ucapnya usai Sosialisasi pembentukan anggota KPPS di salah satu Hotel di Ciamis, Senin (4/12/2023).
Honor yang diterima oleh ketua KPPS naik dari Rp 550 ribu menjadi Rp 1,2 juta, anggota KPPS dari Rp 500 ribu menjadi Rp 1,1 juta, dan anggota linmas dari Rp 500 ribu menjadi Rp 700 ribu.
Menurutnya, kenaikan honor tersebut sebagai bentuk apresiasi kepada anggota KPPS yang bertugas di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Mereka memiliki peran penting dalam menjamin kelancaran dan kejujuran proses pemungutan suara,” kata dia.
Muharam menjelaskan, KPU Ciamis membutuhkan tujuh orang anggota KPPS dan dua orang linmas di setiap TPS.
Dengan jumlah TPS sebanyak 3.943, maka dibutuhkan 27.601 orang anggota KPPS dan 7.886 orang linmas.
Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka oleh PPS sebagai kepanjangan tangan KPU di desa atau kelurahan.
Perekrutan tersebut memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
“Kami juga mengutamakan warga setempat yang mengenal kondisi dan situasi di wilayahnya,” ujar Muharam.
Salah satu syarat untuk menjadi anggota KPPS adalah berusia antara 17 sampai 55 tahun.
Batas usia ini diberlakukan untuk mencegah terulangnya kasus kematian anggota KPPS akibat kelelahan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019.
Meskipun di Ciamis tidak ada kasus kematian anggota KPPS pada Pemilu 2019, tapi kami tetap berhati-hati dan mengutamakan kesehatan mereka,” tegasnya.
KPU juga akan memberikan asuransi melalui BPJS kepada anggota KPPS yang bersedia.
Mereka hanya perlu membayar iuran sebesar Rp 11 ribu per bulan.
Calon anggota KPPS dapat mendaftarkan diri ke PPS setempat dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
Seleksi dilakukan berdasarkan administrasi dan tidak ada wawancara.
Calon anggota KPPS juga tidak boleh berafiliasi dengan partai politik atau calon legislatif tertentu. Hal ini harus dibuktikan dengan surat keterangan yang dilampirkan.
PPS juga akan melakukan pengecekan di lapangan terhadap calon tersebut, apakah terlibat dalam tim sukses, tim kampanye, atau sebagai kader partai.
Sementara itu, untuk anggota linmas, cukup direkomendasikan atau diusulkan oleh pihak desa atau kelurahan setempat. (TONY/ASAJABAR)