Berita Karawang, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat upaya penyelesaian sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia dengan melibatkan peran strategis tokoh keagamaan. Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya membangun kesadaran dan partisipasi aktif para tokoh agama guna mempercepat proses sertipikasi aset keagamaan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Nusron saat memberikan pengarahan kepada perwakilan organisasi keagamaan di Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang, Rabu (7/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah secara bertahap dan berkelanjutan.
“Kita berkumpul hari ini untuk mengerjakan ini satu per satu secara bersama-sama. Target saya selama menjadi menteri, jangan sampai masih ada tempat ibadah, sekolah, madrasah, makam, maupun pesantren yang belum bersertipikat,” ujar Nusron.
Dalam pertemuan yang dihadiri enam perwakilan organisasi keagamaan tersebut, Menteri Nusron menegaskan bahwa percepatan sertipikasi tanah wakaf merupakan tanggung jawab moral bersama. Menurutnya, sertipikasi sangat penting untuk mencegah potensi sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia juga menekankan bahwa peran tokoh agama sangat dibutuhkan sebagai penggerak di tengah masyarakat, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai pentingnya kepastian hukum atas aset keagamaan.
Berdasarkan data estimasi nasional, terdapat 532.013 bidang tanah wakaf di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 284.946 bidang atau sekitar 53,5 persen telah bersertipikat. Sepanjang tahun 2025, capaian sertipikasi tanah wakaf secara nasional mencapai 23.888 bidang.
Sementara itu, di Provinsi Jawa Barat terdapat estimasi 87.795 bidang tanah wakaf, dengan 48.123 bidang atau 55,95 persen di antaranya telah bersertipikat. Adapun capaian sertipikasi tanah wakaf di Jawa Barat selama tahun 2025 tercatat sebanyak 1.477 bidang.
Menteri Nusron berharap sinergi antara Kementerian ATR/BPN dan organisasi keagamaan dapat terus diperkuat guna meningkatkan percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Upaya ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf.
“Niat kita ini baik, agar masjid-masjid dan rumah ibadah memiliki kepastian hukum. Ini adalah rumah Tuhan, tempat kita beribadah dan bersujud, sehingga harus terlindungi secara hukum,” pungkasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Menteri Nusron didampingi Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Shamy Ardian. Pertemuan dipandu oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat Yuniar Hikmat Ginanjar dan dihadiri lima Kepala Kantor Pertanahan, yakni Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Karawang.













