Berita Ciamis, Asajabar.com – Tim 1 Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis menggelar penyuluhan di Aula Serbaguna Desa Gunungsari, Kecamatan Sadananya, Rabu (21/8/2024).
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait program PTSL serta pentingnya sertipikat tanah elektronik yang kini menjadi standar baru dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Dalam penyuluhan ini, Tim 1 PTSL dipimpin oleh Zaki Zukhruf, S.P dengan didampingi Ramdan Sidiq, S.H selaku Wakil Ketua Bidang Fisik dan Ginanjar Saputra, S.H., M.Si sebagai Wakil Ketua Bidang Yuridis. Hadir pula Camat Sadananya dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sadananya untuk mendukung penyuluhan ini.
Zaki Zukhruf menjelaskan kepada masyarakat mengenai sertipikat tanah elektronik yang mulai diterapkan secara nasional.
Ia menyebutkan, di Desa Gunungsari terdapat 4.362 bidang tanah yang terdaftar dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP).
Meski begitu, hingga saat ini baru 191 bidang tanah yang telah memiliki sertipikat. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat semakin antusias mengikuti program PTSL untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki.
Ramdan Sidiq selanjutnya memaparkan detail teknis mengenai pengukuran tanah, serta pentingnya memiliki sertipikat tanah untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat.
Sementara itu, Ginanjar Saputra memberikan penjelasan mengenai dasar hukum, subjek, dan objek dalam pelaksanaan PTSL, serta biaya yang mungkin timbul dalam proses sertifikasi tanah.
Acara penyuluhan tersebut mendapat sambutan hangat dari masyarakat dan aparat desa Gunungsari, yang ditandai dengan banyaknya pertanyaan terkait proses pelaksanaan PTSL. Setiap pertanyaan dijawab secara komprehensif oleh tim, baik dari segi teknis maupun yuridis.
Melalui penyuluhan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya sertipikat tanah elektronik dan berpartisipasi aktif dalam program PTSL. (TONY/ASAJABAR)