Masyarakat Diminta Cek Patok Batas Tanah Saat Mudik, Hindari Sengketa Pertanahan

- Redaktur

Senin, 31 Maret 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan bahwa lebih dari 50% sengketa pertanahan terjadi akibat tidak adanya tanda batas tanah atau patok.

Hal ini menjadi perhatian, terutama saat libur Lebaran, yang merupakan waktu bagi banyak masyarakat Indonesia untuk mudik ke kampung halaman.

Virgo menyarankan agar masyarakat memanfaatkan waktu mudik ini untuk mengecek kondisi patok batas tanah mereka.

“Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kami akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen.

Tidak bisa lagi menggunakan bambu sebagai tanda batas. Harus ada sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar,” jelas Virgo Eresta Jaya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/03/2025).

Baca Juga :  Menteri Nusron Dorong Revisi RTRW, Target LP2B 87 Persen dari Lahan Baku Sawah

Virgo menambahkan, menjaga aset tanah, termasuk tanah di kampung halaman, merupakan kewajiban setiap pemilik tanah. Salah satu cara untuk menjaga tanah adalah dengan memasang patok batas tanah tersebut.

Pemasangan patok bukan hanya langkah administrasi, tetapi juga merupakan langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

“Bagi yang mudik, pastikan untuk mengecek atau memasang patok atau tanda batas tanahnya. Ketika di kampung halaman, bisa dipasang tembok atau pagar.

Proses pemasangan tanda batas ini juga menjadi kesempatan untuk menjalin silaturahmi dengan tetangga, terutama yang berada di kiri, kanan, dan belakang,” ujarnya.

Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan terkait penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Siapkan Peta LSD 17 Provinsi Baru, Luasan Capai 7,44 Juta Hektare

Pemasangan patok batas harus dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Tanda batas tersebut juga harus dipotret dan dilengkapi dengan keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging.

Pemeliharaan patok batas menjadi tanggung jawab pemohon, dan pemasangan tanda batas harus disertai dengan surat pernyataan pemasangan serta persetujuan dari pemilik yang berbatasan.

Sebagai bagian dari upaya mengurangi sengketa pertanahan, Kementerian ATR/BPN pada Februari 2023 meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang menargetkan pemasangan 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia.

Gerakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghindari sengketa tanah sekaligus mempercepat proses pendaftaran tanah.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pemasangan patok batas sebagai langkah awal menuju legalitas pertanahan yang lebih jelas dan aman.

Berita Terkait

MoU KKN Tematik Pertanahan Diteken, Nusron Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf
7,6 Juta Sertipikat Elektronik Terbit, Nusron Tekankan Keamanan dan Kepastian Hukum
Menteri Nusron Dorong Revisi RTRW, Target LP2B 87 Persen dari Lahan Baku Sawah
ATR/BPN Laporkan Progres PSN dan Percepatan Program Pertanahan 2026
Kementerian ATR/BPN Siapkan Peta LSD 17 Provinsi Baru, Luasan Capai 7,44 Juta Hektare
Masyarakat Apresiasi Kemudahan Akses Layanan Terbatas ATR/BPN
Tak Perlu ke Kantah Saat Libur, Aplikasi Sentuh Tanahku Permudah Cek Layanan Pertanahan
Kantah Banyumas Buka Layanan Terbatas di Masa Libur, Masyarakat Apresiasi Kemudahan Akses

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 01:45 WIB

Syawalan Muhammadiyah Ciamis Jadi Ruang Diskusi Strategis Menuju Daerah Berkemajuan

Kamis, 2 April 2026 - 17:18 WIB

Usia 96 Tahun, Calon Jemaah Asal Ciamis Ini Tetap Siap Berangkat Haji

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:37 WIB

Kemenag Ciamis Lakukan Penataan SDM Lebih Proporsional

Selasa, 31 Maret 2026 - 12:31 WIB

Kemenag Ciamis Tegaskan Disiplin ASN dalam Pembinaan dan Rotasi Pegawai KUA

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:50 WIB

Ribuan Guru Ikuti Seminar Nasional di Ciamis, Didorong Lebih Kreatif dan Inspiratif

Senin, 30 Maret 2026 - 19:34 WIB

Masyarakat Harapkan H. Lili Miftah Kembali Pimpin BAZNAS Ciamis Periode Kedua

Senin, 30 Maret 2026 - 19:28 WIB

Di Era Lili Miftah, BAZNAS Ciamis Melesat Penghimpunan Zakat Lampaui Target

Senin, 30 Maret 2026 - 19:19 WIB

BAZNAS Ciamis Torehkan Berbagai Prestasi Sepanjang 2025–2026

Berita Terbaru

error: Content is protected !!