Masyarakat Diminta Cek Patok Batas Tanah Saat Mudik, Hindari Sengketa Pertanahan

- Redaktur

Senin, 31 Maret 2025 - 17:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Virgo Eresta Jaya, mengungkapkan bahwa lebih dari 50% sengketa pertanahan terjadi akibat tidak adanya tanda batas tanah atau patok.

Hal ini menjadi perhatian, terutama saat libur Lebaran, yang merupakan waktu bagi banyak masyarakat Indonesia untuk mudik ke kampung halaman.

Virgo menyarankan agar masyarakat memanfaatkan waktu mudik ini untuk mengecek kondisi patok batas tanah mereka.

“Lebih dari 50% masalah sengketa batas terjadi akibat ketiadaan patok batas. Oleh karena itu, kami akan mengatur dalam regulasi baru bahwa tanda batas harus bersifat permanen.

Tidak bisa lagi menggunakan bambu sebagai tanda batas. Harus ada sesuatu yang permanen, seperti beton, tembok, atau pagar,” jelas Virgo Eresta Jaya saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (27/03/2025).

Baca Juga :  Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai

Virgo menambahkan, menjaga aset tanah, termasuk tanah di kampung halaman, merupakan kewajiban setiap pemilik tanah. Salah satu cara untuk menjaga tanah adalah dengan memasang patok batas tanah tersebut.

Pemasangan patok bukan hanya langkah administrasi, tetapi juga merupakan langkah awal dalam proses legalisasi hak atas tanah sebelum sertifikat tanah diterbitkan.

“Bagi yang mudik, pastikan untuk mengecek atau memasang patok atau tanda batas tanahnya. Ketika di kampung halaman, bisa dipasang tembok atau pagar.

Proses pemasangan tanda batas ini juga menjadi kesempatan untuk menjalin silaturahmi dengan tetangga, terutama yang berada di kiri, kanan, dan belakang,” ujarnya.

Menurut Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 16 Tahun 2021, ada beberapa ketentuan terkait penetapan dan pemasangan tanda batas bidang tanah.

Baca Juga :  Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Pemasangan patok batas harus dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari pemilik tanah yang berbatasan. Tanda batas tersebut juga harus dipotret dan dilengkapi dengan keterangan lokasi, koordinat, atau geotagging.

Pemeliharaan patok batas menjadi tanggung jawab pemohon, dan pemasangan tanda batas harus disertai dengan surat pernyataan pemasangan serta persetujuan dari pemilik yang berbatasan.

Sebagai bagian dari upaya mengurangi sengketa pertanahan, Kementerian ATR/BPN pada Februari 2023 meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), yang menargetkan pemasangan 1 juta patok batas secara serentak di seluruh Indonesia.

Gerakan ini bertujuan untuk membantu masyarakat menghindari sengketa tanah sekaligus mempercepat proses pendaftaran tanah.

Dengan adanya inisiatif ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya pemasangan patok batas sebagai langkah awal menuju legalitas pertanahan yang lebih jelas dan aman.

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!