Berita Jakarta, Asajabar.com – Pemerintah Indonesia melalui lima kementerian/lembaga (K/L) sepakat memperkuat sinergi dalam tata kelola pertanahan dan tata ruang.
Kesepakatan tersebut resmi ditandatangani dalam sebuah Nota Kesepahaman pada Senin (17/03/2025), yang melibatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kehutanan, Kementerian Transmigrasi, serta Badan Informasi Geospasial (BIG).
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa kolaborasi ini akan membantu menyelesaikan masalah-masalah terkait pertanahan dan tata ruang yang memerlukan koordinasi lintas sektor.
“Dengan adanya kerja sama ini, baik dari ATR/BPN, Kemendagri, maupun pemerintah daerah, serta dukungan dari BIG, insyaallah, kami dapat menyelesaikan masalah satu per satu,” ujarnya usai penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kemendagri, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara, Kepala BIG Muh Aris Marfai, serta perwakilan Kementerian Kehutanan yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kementerian Kehutanan.
Menteri Nusron menjelaskan bahwa kolaborasi ini sangat penting untuk menangani masalah pertanahan dan tata ruang yang melibatkan berbagai sektor, termasuk pemerintah daerah.
“Kerja sama ini sangat penting untuk menyelesaikan tiga masalah utama, yaitu Reforma Agraria, Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, dan perencanaan serta pengelolaan tata ruang,” kata Nusron.
Ia juga menyoroti pentingnya sinergi dalam proyek yang didanai oleh Bank Dunia, yaitu ILASPP (Integrated Land Administration and Spatial Planning Project).
Proyek ini sebelumnya melibatkan tiga kementerian/lembaga, namun kini diperluas dengan melibatkan dua kementerian lainnya yang berfokus pada masalah kawasan hutan dan transmigrasi.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menambahkan, kepastian tata ruang sangat penting untuk mendukung program-program pemerintah dan dunia usaha.
Ia menekankan bahwa permasalahan terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) harus segera diselesaikan.
“RTRW dan RDTR mengatur posisi ruang hijau, permukiman, komersial, serta ruang untuk kepentingan nasional seperti transmigrasi. Kami memerlukan kejelasan dan kepastian, tidak hanya untuk pemerintah tetapi juga dunia usaha,” jelas Tito.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara juga memberikan apresiasi terhadap inisiatif kerja sama ini.
“Masalah utama dalam transmigrasi adalah kepemilikan lahan, legalitas hak, konflik agraria, dan ketidaksesuaian tata ruang. Kerja sama ini akan sangat membantu menyelesaikan masalah-masalah tersebut,” kata Iftitah.
Kerja sama ini mencakup berbagai aspek, antara lain percepatan pendaftaran tanah, penanganan masalah agraria dan tata ruang, dukungan terhadap program strategis nasional, penyelenggaraan Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum, serta pengembangan kompetensi sumber daya manusia dan kelembagaan.
Hadir dalam acara tersebut Wakil Menteri Dalam Negeri I dan II, serta pejabat tinggi lainnya seperti Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Asnaedi, Plt. Dirjen Tata Ruang Reny Windyawati, dan Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Andi Tenri Abeng.