Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Tanah Wakaf di Kudus, Jamin Kepastian Hukum dan Pengelolaan

- Penulis

Senin, 10 Maret 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian ATR/BPN.

Kementerian ATR/BPN.

Berita Kudus, Asajabar.com – Kesadaran masyarakat akan pentingnya sertifikasi tanah wakaf semakin meningkat. Salah satunya ditunjukkan oleh Saiman, warga Kabupaten Kudus, yang pada Sabtu (8/3/2025) menerima sertifikat tanah wakaf untuk Makam Demangan. Ia menekankan bahwa sertifikasi tanah wakaf diperlukan agar tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan umat tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Tanah ini diwakafkan supaya tidak disalahgunakan oleh anak-anak pewakif atau orang lain di kemudian hari. Dengan sertifikat, tanah wakaf ini memiliki bukti yang sah dan legal, sehingga tujuannya tetap untuk kepentingan umat,” ujar Saiman usai menerima sertifikat langsung dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam acara Buka Puasa Bersama di Pondok Pesantren Qudsiyyah, Kabupaten Kudus.

Makam Demangan sebelumnya memiliki luas 500 meter persegi. Setelah proses sertifikasi ini, luas tanah wakaf tersebut bertambah 300 meter persegi. Saiman berharap dengan adanya penambahan ini, makam dapat mencukupi kebutuhan umat di masa mendatang.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN: Ribuan Hektare Kawasan Industri Siap Investasi

Ia juga mengapresiasi sertifikat tanah wakaf yang kini berbentuk elektronik. “Sertifikat elektronik ini lebih bagus, lebih simpel, dan lebih mudah diakses jika dibutuhkan,” katanya.

Selain Saiman, Rohmat, nadzir wakaf yang mengelola tanah wakaf melalui Badan Hukum Nahdlatul Ulama di Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, juga menerima sertifikat dalam kesempatan yang sama. Ia mengungkapkan bahwa sejak 2022 pihaknya telah mengurus sertifikasi untuk 100 bidang tanah wakaf. Menurutnya, sertifikasi tanah adalah langkah penting untuk mencegah konflik di kemudian hari.

“Ini adalah bentuk kesadaran kita semua tentang pentingnya memiliki bukti hukum atas tanah yang dikelola untuk kepentingan umat, agar tidak ada pihak yang mengklaim atau memanfaatkan tanah ini untuk kepentingan pribadi,” jelas Rohmat.

Baca Juga :  Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Penyerahan sertifikat kepada 20 penerima ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren yang dijalankan Kementerian ATR/BPN melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf serta memastikan tanah digunakan sesuai dengan peruntukannya.

Baik Saiman maupun Rohmat merasa lebih tenang dan yakin bahwa tanah wakaf yang mereka kelola akan tetap terjaga untuk kepentingan umat dan masyarakat Kabupaten Kudus.

“Terima kasih kepada Menteri Nusron Wahid dan Kementerian ATR/BPN. Semoga langkah ini terus berlanjut sehingga lebih banyak tanah wakaf yang bisa disertifikasi dan dimanfaatkan dengan maksimal,” tutup Rohmat.

Berita Terkait

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025
Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI
Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader
PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu
Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah
Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian
Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah
Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Minggu, 29 Juni 2025 - 16:40 WIB

Nusron Wahid Tegaskan Pentingnya Sinergi Pusat-Daerah

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:17 WIB

Nusron Wahid Minta Pemkot Bekasi Lengkapi Dokumen untuk Sertipikasi Aset

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:04 WIB

Ossy Dermawan: Jabatan Adalah Amanah, ASN Harus Adaptif dan Kolaboratif

Berita Terbaru

error: Content is protected !!