Menteri ATR Fokus Tertibkan 537 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Jakarta, Asajabar.com — Dalam masa 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan fokus pada penertiban terhadap 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menteri Nusron menegaskan bahwa sanksi utama yang akan diterapkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah denda pajak, yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Wamen ATR Tekankan Perlindungan Sosial dalam Pengadaan Tanah

“Kami sedang mengevaluasi dan untuk sementara menahan proses pengajuan maupun penerbitan HGU,” jelas Nusron usai pemaparan program kerja 100 hari di hadapan para anggota DPR RI.

Tindakan ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan. Nusron juga menegaskan bahwa pembayaran denda pajak bukan jaminan otomatis bagi perusahaan untuk mendapatkan HGU.

“Keputusan final tetap akan mempertimbangkan itikad baik perusahaan serta sikap pemerintah,” tambahnya.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Oktober 2024 terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU.Luas lahan yang dimanfaatkan perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 2,5 juta hektare.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Penataan HGU dan Pendaftaran Tanah di Riau

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 yang menguatkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Dengan keputusan ini, perusahaan perkebunan sawit wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat operasi,” tutup Nusron.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, beserta seluruh Wakil Ketua dan anggota Komisi II.

Berita Terkait

Dorong Pembaruan Data Pertanahan, Menteri ATR/BPN Ajak Kepala Daerah di Riau Libatkan Masyarakat
Menteri ATR/BPN Tegaskan Pentingnya Penataan HGU dan Pendaftaran Tanah di Riau
Wamen ATR Tekankan Perlindungan Sosial dalam Pengadaan Tanah
Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Penataan HGU di Riau
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Peralihan Hak Elektronik di Kota Tangerang
Menteri ATR/BPN Dorong Pemanfaatan Tanah Telantar untuk Program 1 Juta Rumah Desa
Evaluasi Triwulan I, Kementerian ATR/BPN Fokus Tingkatkan Nilai SAKIP
Kementerian ATR/BPN Serahkan Arsip Sejarah kepada ANRI

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 09:26 WIB

Satpol PP Ciamis Tunggu Itikad Pemilik Toko Kasimura Bongkar Bangunan Secara Mandiri

Senin, 28 April 2025 - 19:38 WIB

PDPM Ciamis Dorong Swasembada Pangan Lewat GPM dan Seminar Nasional

Senin, 28 April 2025 - 19:22 WIB

Penyusunan RKPD 2026, Pemkab Ciamis Tekankan Peningkatan PAD

Minggu, 27 April 2025 - 19:47 WIB

BPR Galuh Didorong Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi Ciamis

Jumat, 25 April 2025 - 18:46 WIB

Diduga Bentak Driver, Gerai Mixue Ciamis Didatangi Komunitas Ojek Online

Jumat, 25 April 2025 - 17:37 WIB

Ciamis Dapat Kucuran Dana Rp9 Miliar untuk Program Air Bersih

Kamis, 24 April 2025 - 19:54 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadir di Pepatah Manis, Dekatkan Layanan ke Masyarakat

Kamis, 24 April 2025 - 19:15 WIB

Program Pepatah Manis Kembali Digelar, Warga Antusias Manfaatkan Layanan Terpadu

Berita Terbaru

Pelaku pelemparan batu.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Dua Pelajar Pelaku Pelemparan Batu ke Mobil

Selasa, 29 Apr 2025 - 19:31 WIB

Konferensi Pers di Mapolres Ciamis.

Hukum & Kriminal

Polres Ciamis Ungkap Motif Pembunuhan Sadis di Rumah Kos Pabuaran

Senin, 28 Apr 2025 - 20:28 WIB

error: Content is protected !!