Menteri ATR Fokus Tertibkan 537 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha

- Redaktur

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Jakarta, Asajabar.com — Dalam masa 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan fokus pada penertiban terhadap 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menteri Nusron menegaskan bahwa sanksi utama yang akan diterapkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah denda pajak, yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

“Kami sedang mengevaluasi dan untuk sementara menahan proses pengajuan maupun penerbitan HGU,” jelas Nusron usai pemaparan program kerja 100 hari di hadapan para anggota DPR RI.

Tindakan ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan. Nusron juga menegaskan bahwa pembayaran denda pajak bukan jaminan otomatis bagi perusahaan untuk mendapatkan HGU.

“Keputusan final tetap akan mempertimbangkan itikad baik perusahaan serta sikap pemerintah,” tambahnya.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Oktober 2024 terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU.Luas lahan yang dimanfaatkan perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 2,5 juta hektare.

Baca Juga :  ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 yang menguatkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Dengan keputusan ini, perusahaan perkebunan sawit wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat operasi,” tutup Nusron.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, beserta seluruh Wakil Ketua dan anggota Komisi II.

Berita Terkait

Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku
Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15 WIB

Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:28 WIB

Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Dicky Candra: Budaya dan Teknologi Harus Berjalan Beriringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!