Menteri ATR Fokus Tertibkan 537 Perusahaan Sawit Tanpa Hak Guna Usaha

- Penulis

Kamis, 31 Oktober 2024 - 12:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid.

Berita Jakarta, Asajabar.com — Dalam masa 100 hari kerja Kabinet Merah Putih, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan fokus pada penertiban terhadap 537 perusahaan yang memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Hal ini disampaikan Nusron dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara II, Jakarta Pusat, Rabu (30/10/2024).

Menteri Nusron menegaskan bahwa sanksi utama yang akan diterapkan kepada perusahaan-perusahaan tersebut adalah denda pajak, yang saat ini sedang dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah Potensial

“Kami sedang mengevaluasi dan untuk sementara menahan proses pengajuan maupun penerbitan HGU,” jelas Nusron usai pemaparan program kerja 100 hari di hadapan para anggota DPR RI.

Tindakan ini dilakukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap peraturan. Nusron juga menegaskan bahwa pembayaran denda pajak bukan jaminan otomatis bagi perusahaan untuk mendapatkan HGU.

“Keputusan final tetap akan mempertimbangkan itikad baik perusahaan serta sikap pemerintah,” tambahnya.

Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan bahwa sejak 2016 hingga Oktober 2024 terdapat 537 perusahaan kelapa sawit yang memiliki IUP namun belum memiliki HGU.Luas lahan yang dimanfaatkan perusahaan-perusahaan tersebut diperkirakan mencapai 2,5 juta hektare.

Baca Juga :  Peluncuran Perdana Ekspor Kopi Specialty Gunung Sawal ke Pasar Asia

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan kepatuhan terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Oktober 2016 yang menguatkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Dengan keputusan ini, perusahaan perkebunan sawit wajib memiliki IUP dan HGU sebagai syarat operasi,” tutup Nusron.

Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta para pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Hadir pula Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, beserta seluruh Wakil Ketua dan anggota Komisi II.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah Potensial
Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pengembangan Kebijakan One Map Policy
Menteri ATR/BPN dan Kapolri Bersinergi Tangani Kasus Mafia Tanah
FSP LEM SPSI DKI Jakarta Turun ke Jalan Tuntut Keadilan Upah 2025
Penataan Tanah Bekas HGU dan HGB Jadi Fokus Kebijakan ATR/BPN
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan Eks-HGU
Kementerian ATR/BPN Siapkan Panitia Pengadaan Tanah untuk Dukung Infrastruktur Nasional
Buruh Rencanakan Mogok Nasional, Buntut Protes Dugaan Pelanggaran Putusan MK

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 18:15 WIB

Menteri ATR/BPN Dukung Program 3 Juta Rumah, Siapkan 1,3 Juta Hektare Tanah Potensial

Sabtu, 9 November 2024 - 18:53 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Pengembangan Kebijakan One Map Policy

Jumat, 8 November 2024 - 19:36 WIB

Menteri ATR/BPN dan Kapolri Bersinergi Tangani Kasus Mafia Tanah

Kamis, 7 November 2024 - 17:43 WIB

Penataan Tanah Bekas HGU dan HGB Jadi Fokus Kebijakan ATR/BPN

Rabu, 6 November 2024 - 18:11 WIB

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan Eks-HGU

Rabu, 6 November 2024 - 17:40 WIB

Kementerian ATR/BPN Siapkan Panitia Pengadaan Tanah untuk Dukung Infrastruktur Nasional

Selasa, 5 November 2024 - 10:31 WIB

Buruh Rencanakan Mogok Nasional, Buntut Protes Dugaan Pelanggaran Putusan MK

Senin, 4 November 2024 - 17:54 WIB

Peluncuran Perdana Ekspor Kopi Specialty Gunung Sawal ke Pasar Asia

Berita Terbaru