Mulai Tahun Depan Beberapa Objek Retribusi di Dishub Ciamis Tidak Dipungut Biaya

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Mulai tahun 2024 mendatang, beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak akan dipungut biaya atau ditarik biaya.

Aturan tersebut menyesuaikan undang-undang yang berlaku mulai tahun depan.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan, objek retribusi yang tidak dipungut biaya tersebut mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Asajabar, Selasa (7/11/2023).

“Jadi ada tiga retribusi yang tidak boleh dipungut biaya yang akan berlaku tahun depan, diantaranya retribusi terminal, retribusi KIR dan retribusi izin trayek,” ungkapnya.

Baca Juga :  UKM Teater Tangtu III Universitas Galuh Lolos ke Regional dalam Dance Competition

Menurutnya, dari ketiga objek retribusi yang tidak boleh dipungut biaya itu, Pemkab Ciamis akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

“Meski demikian, pihaknya mengaku harus taat terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Konsekuensinya potensi PAD akan hilang hingga miliaran rupiah,” ungkap Dadang.

Dadang juga mengaku, dengan hilangnya potensi PAD tersebut, Dishub Ciamis akan berusaha mengoptimalkan objek retribusi parkir kendaraan bermotor dan retribusi bongkar muat.

“Kita akan memaksimalkan potensi PAD dari parkir berlangganan salah satunya, meskipun saat ini masih ada beberapa kendala karena belum begitu optimal atau targetnya belum seluruhnya tercapai,” kata dia.

Baca Juga :  Wali Kota Terpilih Depok, Supian Suri, Hadiri Tasyakuran di Cimanggis

Kadishub Ciamis Tegaskan Seluruh Petugas Harus Taat Terhadap Aturan Dari Pemerintah Pusat.

Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna juga mewanti-wanti jajaran petugas Dishub Ciamis agar mentaati aturan pemerintah pusat.

“Jika ketiga objek retribusi tersebut sudah diberlakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya, maka petugas tidak boleh meminta maupun menerima uang.

Harus ditolak karena akan menimbulkan dugaan gratifikasi maupun pungutan liar. Lakukan pelayanan secara profesional, karena kita sudah digaji,” ucap Dadang. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Wali Kota Terpilih Depok, Supian Suri, Hadiri Tasyakuran di Cimanggis
BPN Ciamis Raih Penghargaan sebagai Lembaga Vertikal Pengelola Zakat Terbaik
Baznas Ciamis Apresiasi Konsistensi Asajabar dalam Publikasi Gerakan Zakat
Milad ke-24 Baznas Ciamis, Momentum Apresiasi dan Prestasi
Mahasiswa Unigal Ciamis Perdalam Pemahaman Pemerintahan di Desa Ponggok
Infak Ramadan di Ciamis Ditargetkan Naik 90 Persen, Begini Strateginya
Baznas Ciamis Tingkatkan Anggaran Bantuan Rutilahu Menjadi Rp 15 Juta
Baznas Ciamis dan Universitas Galuh Galang Kolaborasi untuk Pendidikan dan Kesejahteraan

Berita Terkait

Kamis, 6 Februari 2025 - 13:37 WIB

Kepala BPSDM ATR/BPN: Keberlanjutan Lahan adalah Kunci Pembangunan Nasional

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:02 WIB

KSPI dan Partai Buruh Protes Larangan Penjualan LPG 3 Kg di Warung, Ancam Aksi Besar-besaran

Rabu, 5 Februari 2025 - 18:23 WIB

KSPI Gelar Rapat Pimpinan, Bahas Rencana 2025 dan Kerja Sama dengan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 5 Februari 2025 - 13:35 WIB

Menteri ATR/BPN Tinjau Lokasi Sertipikat HGB di Atas Laut, Temukan Indikasi Manipulasi Data

Rabu, 5 Februari 2025 - 12:43 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tekankan Peningkatan Pelayanan Publik

Selasa, 4 Februari 2025 - 11:21 WIB

KSPI Prihatin atas Kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg, Desak Pemerintah Segera Bertindak

Selasa, 4 Februari 2025 - 08:37 WIB

Menteri ATR/BPN Sebut Penerbitan HGU untuk Perusahaan Sawit Capai 1,14 Juta Hektare

Kamis, 30 Januari 2025 - 13:48 WIB

Bhumi ATR/BPN Makin Diminati, Permudah Akses Informasi Geospasial bagi Masyarakat

Berita Terbaru