Mulai Tahun Depan Beberapa Objek Retribusi di Dishub Ciamis Tidak Dipungut Biaya

- Penulis

Selasa, 7 November 2023 - 15:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Kepala Dishub Ciamis, Dadang Mulyatna.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Mulai tahun 2024 mendatang, beberapa objek retribusi di Dinas Perhubungan (Dishub) tidak akan dipungut biaya atau ditarik biaya.

Aturan tersebut menyesuaikan undang-undang yang berlaku mulai tahun depan.

Kepala Dishub Ciamis Dadang Mulyatna mengatakan, objek retribusi yang tidak dipungut biaya tersebut mengacu pada undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujarnya kepada Asajabar, Selasa (7/11/2023).

“Jadi ada tiga retribusi yang tidak boleh dipungut biaya yang akan berlaku tahun depan, diantaranya retribusi terminal, retribusi KIR dan retribusi izin trayek,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kasus Kekerasan Seksual di Ciamis Cukup Tinggi?

Menurutnya, dari ketiga objek retribusi yang tidak boleh dipungut biaya itu, Pemkab Ciamis akan kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga miliaran rupiah.

“Meski demikian, pihaknya mengaku harus taat terhadap kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pusat.

Konsekuensinya potensi PAD akan hilang hingga miliaran rupiah,” ungkap Dadang.

Dadang juga mengaku, dengan hilangnya potensi PAD tersebut, Dishub Ciamis akan berusaha mengoptimalkan objek retribusi parkir kendaraan bermotor dan retribusi bongkar muat.

“Kita akan memaksimalkan potensi PAD dari parkir berlangganan salah satunya, meskipun saat ini masih ada beberapa kendala karena belum begitu optimal atau targetnya belum seluruhnya tercapai,” kata dia.

Baca Juga :  Momentum Sumpah Pemuda, Disbudpora Ciamis Fasilitasi Kreativitas Generasi Muda

Kadishub Ciamis Tegaskan Seluruh Petugas Harus Taat Terhadap Aturan Dari Pemerintah Pusat.

Kadishub Ciamis Dadang Mulyatna juga mewanti-wanti jajaran petugas Dishub Ciamis agar mentaati aturan pemerintah pusat.

“Jika ketiga objek retribusi tersebut sudah diberlakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya, maka petugas tidak boleh meminta maupun menerima uang.

Harus ditolak karena akan menimbulkan dugaan gratifikasi maupun pungutan liar. Lakukan pelayanan secara profesional, karena kita sudah digaji,” ucap Dadang. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pemuda Pancasila Ciamis Gelar Santunan Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Ponpes Darussalam
Momentum Sumpah Pemuda, Disbudpora Ciamis Fasilitasi Kreativitas Generasi Muda
Kirab Resolusi Jihad di Ciamis, Momentum Peringatan Hari Santri Nasional
Sambut Hari Santri Nasional, Fatayat NU Ciamis Fokus Berdayakan Perempuan dan Anak
PMI Ciamis Luncurkan Bulan Dana Kemanusiaan, Fokus Pada Kebutuhan Darah
Prevalensi Stunting di Ciamis Meningkat Tajam, TPPS Siapkan Langkah Konkret
Ciamis Batik Festival 2024 Sukses Digelar di Karangkamulyan, Bangkitkan Kembali Industri Batik Lokal
BPN Ciamis Gelar Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim Sebagai Rasa Syukur atas Pembangunan Gedung Arsip Baru

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 14:51 WIB

Menteri ATR Nusron Wahid Lakukan Konsolidasi dengan Jajaran BPN Jawa Tengah di Semarang

Kamis, 31 Oktober 2024 - 16:40 WIB

Menteri ATR/BPN Paparkan Program 100 Hari Kerja untuk Selesaikan Masalah Pertanahan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 12:50 WIB

Menteri ATR/BPN Bahas Sinergi dengan BIG untuk Percepatan Pembuatan Peta Dasar

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:32 WIB

BEM Nusantara Nyatakan Sikap Tolak Prajurit TNI Aktif di Jabatan Sekretaris Kabinet

Selasa, 29 Oktober 2024 - 10:19 WIB

KSPI Peringatkan Pemerintah: Mogok Nasional Menanti Jika Tuntutan Buruh Tak Dipenuhi

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 17:50 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid ikuti Raker dan Retreat Magelang bersama Kabinet Merah Putih

Jumat, 25 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Kementerian ATR/BPN Dorong Badan Bank Tanah untuk Percepat Reforma Agraria

Selasa, 22 Oktober 2024 - 18:39 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Janji Lanjutkan Program Pendahulu

Berita Terbaru

Pelatihan bagi para petugas layanan perlindungan perempuan dan anak di salah satu Hotel di Ciamis, Kamis (31/10/2024).

Hukum & Kriminal

Kasus Kekerasan Seksual di Ciamis Cukup Tinggi?

Jumat, 1 Nov 2024 - 09:13 WIB