Berita Jakarta, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau seluruh jajaran di Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi dan Kantor Pertanahan agar memperkuat konsolidasi dengan pemerintah daerah (Pemda) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini dinilai penting untuk mempercepat pencapaian target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Masyarakat yang mengikuti PTSL rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah dan banyak yang tidak mampu membayar BPHTB. Karena itu, dibutuhkan kelihaian para Kepala Kanwil maupun Kepala Kantor Pertanahan dalam berkomunikasi dengan bupati atau wali kota untuk mendorong pembebasan BPHTB,” ujar Menteri Nusron Wahid dalam Rapat Pimpinan (Rapim) yang digelar secara daring dan luring di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Menteri Nusron menegaskan, pembebasan BPHTB merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat agar program PTSL berjalan lancar dan merata di seluruh daerah. Ia mengaku terus melakukan komunikasi langsung dengan kepala daerah, termasuk gubernur dan bupati/wali kota, untuk mengupayakan kebijakan tersebut.
“Saya setiap kunjungan ke daerah selalu membawa pesan kepada gubernur, bahwa ini untuk kepentingan masyarakat mereka. Jadi perlu dukungan penuh agar masyarakat kecil bisa memiliki sertipikat tanah tanpa terbebani biaya BPHTB,” tegasnya.
Sebagai langkah percepatan penyelesaian PTSL, Nusron juga meminta Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian ATR/BPN untuk turun langsung melakukan audit di lapangan. Audit ini diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai hambatan dalam proses penyelesaian PTSL di setiap Kantor Pertanahan.
“Tim Itjen akan melakukan audit terhadap kendala penyelesaian PTSL berdasarkan kategori-kategori yang telah disusun, agar masalahnya bisa segera diatasi,” tambahnya.
Rapat Pimpinan tersebut dihadiri oleh sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN, sementara para Kepala Kanwil BPN Provinsi mengikuti kegiatan secara daring dari masing-masing daerah.