Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten Ciamis terancam kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) mencapai Miliaran Rupiah.
Pendapatan miliaran rupiah yang bersumber dari hasil retribusi tersebut rencananya akan hilang ditahun 2024.
Ada 5 objek retribusi yang dihapus oleh Pemerintah Pusat berdasarkan amanat UU nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD,” ucap Kabid Perencanaan, Pengembangan dan Pelaporan PAD Bapenda Ciamis, Yayat Sudrajat kepada Asajabar, Jumat (10/11/2023).
Menurut dia, retribusi yang terancam hilang tersebut diantaranya retribusi pengujian kendaraan bermotor (KIR), retribusi izin trayek angkutan dan retribusi terminal.
Selain itu, objek retribusi tera ulang dan retribusi pengawasan pengendalian menara telekomunikasi juga turut dihapus.
Yayat menyebutkan, penghapusan objek retribusi tersebut merupakan hal yang tidak bisa dihindari oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.
“Pelayanannya tetap ada, tapi tidak menjadi bagian dari objek retribusi pemerintah daerah,” kata dia.
Ia juga mengatakan, loss potensi PAD dari objek retribusi tersebut mencapai Rp 1.789.409.250 jika dihitung berdasarkan retribusi pada anggaran murni 2023.
“Rinciannya untuk retribusi Uji KIR mencapai Rp 1.066.846.000, retribusi izin trayek angkutan Rp 24.070.000 dan retribusi terminal Rp 380.800.000.
Sementara untuk retribusi tera ulang Rp 55.193.250 dan retribusi pengawasan pengendalian menara telekomunikasi Rp 262.500.000.
Pemkab Ciamis Genjot Peningkatan PAD Dari Objek Retribusi Lain.
Yayat mengaku bahwa Pemkab Ciamis tengah menggenjot peningkatan PAD dari objek retribusi lain.
“Untuk ditahun 2023 anggaran murni dan perubahan target PAD Kabupaten Ciamis kurang lebih Rp 11 miliar.
Meski beberapa potensi PAD diatas akan hilang di tahun 2024, namun angka PAD di Kabupaten Ciamis tidak serta merta berkurang. Jadi hitungannya tidak seperti itu,” ujar Yayat.
Ada beberapa jenis retribusi yang dari sisi tarifnya meningkat, lalu retribusi yang tarifnya akan naik tersebut sedang dalam proses penyusunan Raperda.
Menurut Yayat, kenaikan tarif retribusi yang masih dalam proses penyusunan Raperda tersebut dinilai dari sisi pertumbuhan ekonomi yang semakin meningkat.
“Jadi ada beberapa opsi, bagaimana caranya kita untuk menutup loss potensi PAD, salah satunya menggali objek retribusi atau meningkatkan tarif retribusi,” ucap dia. (TONY/ASAJABAR)