Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

- Redaktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Salah satu inovasi yang kini tersedia adalah fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat melakukan plotting atau penetapan lokasi bidang tanah secara mandiri melalui telepon pintar.

Plotting bidang tanah merupakan proses penempatan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan titik koordinat Global Positioning System (GPS) yang akurat. Melalui fitur ini, masyarakat dapat mengajukan lokasi bidang tanah yang belum terpetakan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa data lokasi yang diajukan masyarakat melalui fitur Swaplotting akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kantor Pertanahan setempat sebelum dimasukkan ke dalam sistem peta digital.

“Pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi melalui fitur Swaplotting di aplikasi Sentuh Tanahku. Data yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan sesuai dengan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN. Jika lokasi tersebut sesuai, bidang tanah akan dipetakan ke dalam sistem digital,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Menurut Ary Sucaya, fitur tersebut dirancang untuk membantu percepatan pemetaan bidang tanah yang belum terdata dalam sistem digital pertanahan. Layanan ini dapat dimanfaatkan baik oleh pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun pemilik sertipikat analog yang belum terintegrasi dalam peta digital.

Ia menilai kehadiran Swaplotting juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan komprehensif.

“Tanah yang telah diverifikasi akan semakin terintegrasi dengan data bidang tanah lainnya. Tujuannya untuk menciptakan kepastian lokasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah,” katanya.

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat berbasis Android maupun iOS. Sebelum menggunakan layanan tersebut, pengguna harus memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mendeteksi posisi bidang tanah secara akurat.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih menu “Bersertipikat”, kemudian melengkapi data pemegang hak dan informasi yang tercantum dalam sertipikat, seperti nomor hak, luas bidang, dan lokasi tanah. Pengguna juga diwajibkan mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung proses verifikasi.

Sementara itu, masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Selanjutnya, pengguna diminta mengisi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta mengunggah bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah seluruh data dan dokumen dikirimkan, informasi tersebut akan diteruskan secara otomatis kepada Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Data yang telah dinyatakan valid kemudian akan digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah nasional.

Melalui layanan ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses pemetaan bidang tanah dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung terwujudnya sistem pertanahan digital yang terintegrasi.

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!