Pemilik Tanah Kini Bisa Ajukan Plotting Bidang Tanah Secara Online melalui Sentuh Tanahku

- Redaktur

Sabtu, 30 Mei 2026 - 21:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mengembangkan layanan digital untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Salah satu inovasi yang kini tersedia adalah fitur Swaplotting pada aplikasi Sentuh Tanahku yang memungkinkan masyarakat melakukan plotting atau penetapan lokasi bidang tanah secara mandiri melalui telepon pintar.

Plotting bidang tanah merupakan proses penempatan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan titik koordinat Global Positioning System (GPS) yang akurat. Melalui fitur ini, masyarakat dapat mengajukan lokasi bidang tanah yang belum terpetakan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya, menjelaskan bahwa data lokasi yang diajukan masyarakat melalui fitur Swaplotting akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Kantor Pertanahan setempat sebelum dimasukkan ke dalam sistem peta digital.

“Pemilik tanah dapat mengajukan titik lokasi melalui fitur Swaplotting di aplikasi Sentuh Tanahku. Data yang masuk nantinya akan diverifikasi oleh Kantor Pertanahan sesuai dengan data yang dimiliki Kementerian ATR/BPN. Jika lokasi tersebut sesuai, bidang tanah akan dipetakan ke dalam sistem digital,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).

Baca Juga :  Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Menurut Ary Sucaya, fitur tersebut dirancang untuk membantu percepatan pemetaan bidang tanah yang belum terdata dalam sistem digital pertanahan. Layanan ini dapat dimanfaatkan baik oleh pemilik tanah yang belum memiliki sertipikat maupun pemilik sertipikat analog yang belum terintegrasi dalam peta digital.

Ia menilai kehadiran Swaplotting juga membuka peluang partisipasi masyarakat dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat dan komprehensif.

“Tanah yang telah diverifikasi akan semakin terintegrasi dengan data bidang tanah lainnya. Tujuannya untuk menciptakan kepastian lokasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pendaftaran tanah,” katanya.

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat berbasis Android maupun iOS. Sebelum menggunakan layanan tersebut, pengguna harus memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mendeteksi posisi bidang tanah secara akurat.

Baca Juga :  ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI

Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih menu “Bersertipikat”, kemudian melengkapi data pemegang hak dan informasi yang tercantum dalam sertipikat, seperti nomor hak, luas bidang, dan lokasi tanah. Pengguna juga diwajibkan mengunggah foto sertipikat sebagai dokumen pendukung proses verifikasi.

Sementara itu, masyarakat yang tanahnya belum bersertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Selanjutnya, pengguna diminta mengisi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, serta mengunggah bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah seluruh data dan dokumen dikirimkan, informasi tersebut akan diteruskan secara otomatis kepada Kantor Pertanahan setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi. Data yang telah dinyatakan valid kemudian akan digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah nasional.

Melalui layanan ini, Kementerian ATR/BPN berharap proses pemetaan bidang tanah dapat berjalan lebih cepat, akurat, dan melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung terwujudnya sistem pertanahan digital yang terintegrasi.

Berita Terkait

Ossy Dermawan Dorong Pemda, BPN, dan Aparat Hukum Perkuat Sinergi Lewat GTRA
GEMAPATAS Dorong Masyarakat Pasang Tanda Batas Tanah demi Kepastian Hak
ATR/BPN Minta Masyarakat Cermat dalam Proses Jual Beli Tanah
ATR/BPN Minta Warga Segera Melapor jika Temukan Indikasi Penyerobotan Tanah
ATR/BPN Dorong Penataan Kawasan Hutan Berkelanjutan dan Berbasis Kepastian Hukum
ATR/BPN Dukung Proses Hukum Dugaan Korupsi di Kantah Kota Serang
ATR/BPN Serahkan Sertipikat Hak Pakai untuk Lemhannas RI
Momentum Harkitnas, ATR/BPN Tekankan Pembangunan Generasi Muda demi Kedaulatan Negara 

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 16:57 WIB

Reuni Smanda 99 Perkuat Solidaritas Alumni Lewat Semangat Guyub Rukun

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:53 WIB

DKM Masjid Al Ikhlas Kemenag Ciamis Sembelih 3 Sapi dan Salurkan 5 Domba pada Iduladha 1447 H

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:15 WIB

Ketua MUI Ciamis Jelaskan Hukum Kurban Hewan Betina

Rabu, 27 Mei 2026 - 19:28 WIB

Khutbah Iduladha di Alun-alun Ciamis Angkat Penguatan Moral dan Ekonomi Umat

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:34 WIB

Kurban di Masjid Agung Ciamis Meningkat, Panitia Siapkan 500 Paket Daging

Minggu, 24 Mei 2026 - 21:15 WIB

Guru TK Honorer di Kota Tasikmalaya Keluhkan Insentif Rp50 Ribu per Bulan

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:28 WIB

Ekonomi Lesu dan Harga Sapi Naik, Penjualan Kurban di Tasik Turun

Rabu, 20 Mei 2026 - 16:46 WIB

Dicky Candra: Budaya dan Teknologi Harus Berjalan Beriringan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!