Berita Ciamis, Asajabar.com – Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, secara resmi membuka pertemuan multi stakeholder untuk memperkuat Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program keluarga berencana dalam upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Ciamis. Pertemuan ini berlangsung di Aula BKPSDM Ciamis, Kamis (24/10/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi pemuda, organisasi kewanitaan, serta sejumlah organisasi terkait lainnya.
Engkus Sutisna dalam sambutannya menegaskan bahwa perkawinan anak adalah bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak.
“Memaksa anak untuk menikah di bawah umur akan menghilangkan hak-hak dasar mereka dalam hal pendidikan, kesehatan, dan pemenuhan gizi, serta meningkatkan risiko terjadinya kekerasan dan perlakuan salah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa perkawinan anak tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga memicu risiko lebih besar terhadap kekerasan fisik, psikis, dan seksual, serta dapat menurunkan status sosial dan ekonomi anak dalam jangka panjang.
Menurutnya, hal tersebut juga melanggar amanat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Penting bagi kita untuk melindungi hak-hak anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang secara optimal,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Ciamis saat ini terus mengupayakan pencegahan perkawinan anak melalui kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P2KBP3A), serta Forum Anak Daerah.
Langkah ini sejalan dengan lima amanat Presiden Republik Indonesia terkait penghentian perkawinan anak.
“Pencegahan dan pengurangan jumlah perkawinan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan adanya pertemuan multi-stakeholder ini, kami berharap dapat mengurangi jumlah perkawinan anak di Kabupaten Ciamis dan Jawa Barat secara umum,” ujar Engkus Sutisna.
Drh Iin Indasari dari Dinas P3AKB Provinsi Jawa Barat mengungkapkan bahwa perkawinan anak menjadi ancaman serius bagi pembentukan keluarga berkualitas di Jawa Barat.
“Data dari Pengadilan Tinggi Agama Bandung menunjukkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 4.599 kasus dispensasi kawin di Jawa Barat,” ujarnya.
Ia menjelaskan pentingnya membangun komitmen dengan berbagai pihak untuk memperkuat jejaring dan kolaborasi dalam pencegahan perkawinan anak di daerah.
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama oleh Pj Bupati Ciamis dan para stakeholder yang hadir, sebagai wujud dukungan dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mendukung bagi anak-anak, serta menjamin perlindungan maksimal terhadap hak-hak mereka.