Pemkab Ciamis Terima DBHCHT Rp10,4 Miliar untuk Tahun 2025

- Penulis

Jumat, 8 Agustus 2025 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri.

Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menerima total anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp10,4 miliar pada tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari pagu murni sebesar Rp8,1 miliar serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp2,3 miliar.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri, Jumat (8/8/2025).

Menurut Amin, pengelolaan dana DBHCHT dilakukan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seluruh program yang dibiayai dana tersebut harus melalui proses pendampingan dan supervisi dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Barat serta Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Selain itu, kegiatan juga harus mendapat asistensi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.

Baca Juga :  Pemkab Ciamis Mulai Bangun Lahan Khusus Relokasi PKL Pasar Manis

“Program prioritas seperti penegakan hukum dan peningkatan kualitas tembakau harus melalui asistensi terlebih dahulu. Biasanya dilakukan secara daring oleh DJPK,” kata Amin.

Tercatat, terdapat enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ciamis yang menerima alokasi DBHCHT.

“Penggunaan dana ini tidak hanya untuk kegiatan kesehatan, tetapi juga untuk sektor kesejahteraan masyarakat. Di antaranya bidang pertanian yang terkait langsung dengan kualitas hasil tembakau seperti infrastruktur pertanian, sarana dan prasarana produksi, hingga perlindungan petani tembakau,” tambahnya.

Amin menjelaskan, pelaporan kegiatan DBHCHT dilakukan secara rutin. Monitoring dilakukan setiap bulan, sementara evaluasi menyeluruh dilakukan tiap semester. Semua laporan dari OPD dikumpulkan oleh Sekretariat Daerah dan dianalisis untuk melihat efektivitas penggunaan dana.

Ia menekankan, program yang dibiayai oleh DBHCHT harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Kegiatan di luar juknis tidak akan diakui sebagai penggunaan sah DBHCHT dan pembiayaannya harus dialihkan ke sumber lain seperti APBD atau sumber lain di luar DBHCHT.

Baca Juga :  DP2KBP3A Ciamis Gelar Workshop 1001 Cinta dan Drama

“Kalau ada kegiatan yang ternyata tidak bisa dibiayai DBHCHT karena tidak sesuai juknis, maka itu bukan temuan, melainkan pembebanannya akan dialihkan ke sumber anggaran lain,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amin menyebutkan bahwa penggunaan DBHCHT juga diarahkan agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah. Program-program yang mendukung pelayanan dasar seperti kesehatan bisa dibiayai dari DBHCHT, sementara sektor lain seperti pendidikan tidak termasuk.

“Ini bentuk strategi pembiayaan. Misalnya ketika dana kesehatan di APBD terbatas, DBHCHT bisa menjadi solusi, meskipun tidak semua OPD bisa mengakses dana ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Ida Nurlaela Wiradinata Reses di SMK Miftahussalam Ciamis, Serahkan Bantuan CSR BUMN
Pemkab Ciamis Mulai Bangun Lahan Khusus Relokasi PKL Pasar Manis
Kantor Pertanahan Ciamis Serahkan Ratusan Sertifikat PTSL di Pamarican
Rapat Reforma Agraria di Ciamis Hasilkan Model Kolaborasi Lintas OPD
DP2KBP3A Ciamis Gelar Workshop 1001 Cinta dan Drama
Penghargaan untuk Anak Berprestasi, Ini Daftar Pemenang Galuh SiKomo 2025
Daftar Lengkap Pemenang Penghargaan Bangga Kencana dan KB Lestari di Ciamis 2025
Kantor Pertanahan Dorong Percepatan Tanah Wakaf di Kabupaten Ciamis

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Pasang Patok Serentak, ATR/BPN Gaungkan GEMAPATAS di 23 Kabupaten/Kota

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:41 WIB

Pasang Patok, Lindungi Tanah: GEMAPATAS Didorong Jadi Gerakan Nasional

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Nusron Wahid: Sertipikasi Tanah Wakaf Penting untuk Hindari Sengketa

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:16 WIB

Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kementerian ATR/BPN Diganjar Penghargaan oleh BWI

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Kementerian ATR/BPN Jelaskan Alur HT Elektronik bagi Debitur, Termasuk Proses Roya dan Biayanya

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:45 WIB

GEMAPATAS 2025 Digelar Serentak di 23 Daerah

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:44 WIB

Wamen ATR Ajak Generasi Muda Pahami Reforma Agraria dan Layanan Digital Pertanahan

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:37 WIB

Layanan Digital Peralihan Hak Tanah Perluas Jangkauan, ATR/BPN Targetkan Transparansi dan Efisiensi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!