Berita Ciamis, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis menerima total anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp10,4 miliar pada tahun 2025. Jumlah tersebut terdiri dari pagu murni sebesar Rp8,1 miliar serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun 2024 sebesar Rp2,3 miliar.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Kabupaten Ciamis, Amin Mabruri, Jumat (8/8/2025).
Menurut Amin, pengelolaan dana DBHCHT dilakukan sesuai dengan tahapan dan regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Seluruh program yang dibiayai dana tersebut harus melalui proses pendampingan dan supervisi dari Biro Perekonomian Provinsi Jawa Barat serta Kantor Bea Cukai Tasikmalaya. Selain itu, kegiatan juga harus mendapat asistensi dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan.
“Program prioritas seperti penegakan hukum dan peningkatan kualitas tembakau harus melalui asistensi terlebih dahulu. Biasanya dilakukan secara daring oleh DJPK,” kata Amin.
Tercatat, terdapat enam Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ciamis yang menerima alokasi DBHCHT.
“Penggunaan dana ini tidak hanya untuk kegiatan kesehatan, tetapi juga untuk sektor kesejahteraan masyarakat. Di antaranya bidang pertanian yang terkait langsung dengan kualitas hasil tembakau seperti infrastruktur pertanian, sarana dan prasarana produksi, hingga perlindungan petani tembakau,” tambahnya.
Amin menjelaskan, pelaporan kegiatan DBHCHT dilakukan secara rutin. Monitoring dilakukan setiap bulan, sementara evaluasi menyeluruh dilakukan tiap semester. Semua laporan dari OPD dikumpulkan oleh Sekretariat Daerah dan dianalisis untuk melihat efektivitas penggunaan dana.
Ia menekankan, program yang dibiayai oleh DBHCHT harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis) yang telah ditetapkan. Kegiatan di luar juknis tidak akan diakui sebagai penggunaan sah DBHCHT dan pembiayaannya harus dialihkan ke sumber lain seperti APBD atau sumber lain di luar DBHCHT.
“Kalau ada kegiatan yang ternyata tidak bisa dibiayai DBHCHT karena tidak sesuai juknis, maka itu bukan temuan, melainkan pembebanannya akan dialihkan ke sumber anggaran lain,” jelasnya.
Lebih lanjut, Amin menyebutkan bahwa penggunaan DBHCHT juga diarahkan agar selaras dengan visi dan misi kepala daerah. Program-program yang mendukung pelayanan dasar seperti kesehatan bisa dibiayai dari DBHCHT, sementara sektor lain seperti pendidikan tidak termasuk.
“Ini bentuk strategi pembiayaan. Misalnya ketika dana kesehatan di APBD terbatas, DBHCHT bisa menjadi solusi, meskipun tidak semua OPD bisa mengakses dana ini,” pungkasnya.