Berita Pangandaran, Asajabar.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran menunjuk Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sebagai pengelola retribusi tiket wisata. Kewenangan ini sebelumnya berada di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud), namun sejak Agustus 2025 dilakukan proses transisi.
Perubahan tersebut dilakukan menyusul adanya kasus dugaan tiket palsu yang tengah ditangani kepolisian. Kebijakan ini sekaligus bertujuan memperketat pengawasan, mencegah praktik pungutan liar, serta memperbaiki sistem tata kelola tiket wisata.
Kepala Bapenda Pangandaran, Sarlan, menjelaskan bahwa proses peralihan dilakukan berdasarkan instruksi Bupati Pangandaran dan saat ini masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Hukum RI.
“Peralihan ini berawal dari kasus tangkap tangan hingga muncul dugaan tiket palsu. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap 115 orang, hanya 40 orang yang ditugaskan kembali sebagai penarik retribusi, sedangkan tujuh orang dijatuhi sanksi pemberhentian oleh Bupati,” ujar Sarlan, Selasa (16/9/2025).
Sarlan menambahkan, perekrutan petugas penarik retribusi kini dilakukan melalui seleksi yang melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat, hingga unsur dinas lain.
Total kebutuhan mencapai 90 petugas, dengan beberapa di antaranya berasal dari lintas dinas, seperti Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kominfo, hingga internal Bapenda.
Meski pengawasan sudah dilakukan Bapenda, Sarlan menegaskan urusan administrasi keuangan, kepegawaian, dan penyetoran ke kas daerah masih berada di bawah Disparbud.
“Setelah ada rekomendasi dari Kementerian Hukum, barulah seluruhnya beralih ke Bapenda,” jelasnya.
Untuk mencegah penyalahgunaan tiket, Bapenda menyiapkan sistem digital terintegrasi.
“Nantinya alat digital akan mendeteksi jumlah wisatawan secara otomatis. Kami juga gunakan tiket kertas dengan watermark agar tidak bisa dipalsukan. Ke depan, pembelian tiket akan tersedia secara online dan bisa dilakukan di toko modern, cukup dengan barcode sebagai bukti masuk,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disparbud Pangandaran, Nana Sukarna, menyambut baik kebijakan tersebut.
“Kami akan lebih fokus pada pengembangan dan peningkatan sektor kepariwisataan,” ucapnya.
Adapun Plt Kabag Hukum Setda Pangandaran, Gungun Gunawan, belum memberikan keterangan terkait perkembangan surat rekomendasi dari Kementerian Hukum RI. (M. DRAJAT)













