Berita Jakarta, Asajabar.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jln. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Aksi ini bertujuan untuk menyelamatkan industri tekstil dan industri logistik nasional yang terpuruk akibat kebijakan impor yang dinilai tidak berpihak pada produk lokal.
Para demonstran memprotes terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Menurutnya, kebijakan ini merugikan industri domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan banyak persoalan bagi anggota SPN maupun non-anggota.
Barang-barang impor TPT telah menghancurkan persaingan industri di Indonesia,” kata Ketua Umum DPP SPN sekaligus Anggota Dewan Majelis Nasional KSPI, Iwan Kusmawan.
Keputusan pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dianggap mengancam kelangsungan hidup kaum buruh dan industri dalam negeri.
Iwan Kusmawan menambahkan, kebijakan ini sudah berdampak langsung pada ribuan buruh SPN yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Sudah ada sekitar 3.500 anggota SPN di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang terkena dampak PHK.
Kami meminta Menteri Perdagangan untuk mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 agar industri tekstil di Indonesia dapat kembali pulih dan berproduksi seperti biasa,” ujar Iwan.
Selain menuntut pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, SPN dan KSPI juga menyoroti Klaster Ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Ia menilai undang-undang ini merugikan kaum buruh.
“UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha besar dan investor asing, sementara hak-hak dasar pekerja diabaikan.
Kondisi kerja menjadi semakin tidak adil. Kami mendesak agar UU Omnibus Law dicabut untuk mengembalikan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum buruh,” tutup Iwan. (GERI/ASAJABAR)