Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dianggap Merugikan, SPN Minta Pencabutan Segera

- Redaktur

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP SPN sekaligus Anggota Dewan Majelis Nasional KSPI, Iwan Kusmawan.

Ketua Umum DPP SPN sekaligus Anggota Dewan Majelis Nasional KSPI, Iwan Kusmawan.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jln. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Aksi ini bertujuan untuk menyelamatkan industri tekstil dan industri logistik nasional yang terpuruk akibat kebijakan impor yang dinilai tidak berpihak pada produk lokal.

Para demonstran memprotes terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, kebijakan ini merugikan industri domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan banyak persoalan bagi anggota SPN maupun non-anggota.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN Paparkan Capaian Program 2025, Sejumlah Target Lampaui 100 Persen

Barang-barang impor TPT telah menghancurkan persaingan industri di Indonesia,” kata Ketua Umum DPP SPN sekaligus Anggota Dewan Majelis Nasional KSPI, Iwan Kusmawan.

Keputusan pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dianggap mengancam kelangsungan hidup kaum buruh dan industri dalam negeri.

Iwan Kusmawan menambahkan, kebijakan ini sudah berdampak langsung pada ribuan buruh SPN yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sudah ada sekitar 3.500 anggota SPN di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang terkena dampak PHK.

Kami meminta Menteri Perdagangan untuk mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 agar industri tekstil di Indonesia dapat kembali pulih dan berproduksi seperti biasa,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah untuk Pembangunan Desa

Selain menuntut pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, SPN dan KSPI juga menyoroti Klaster Ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Ia menilai undang-undang ini merugikan kaum buruh.

“UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha besar dan investor asing, sementara hak-hak dasar pekerja diabaikan.

Kondisi kerja menjadi semakin tidak adil. Kami mendesak agar UU Omnibus Law dicabut untuk mengembalikan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum buruh,” tutup Iwan. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025
Kementerian ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah untuk Pembangunan Desa
Awal 2026, ATR/BPN Targetkan Perbaikan Jutaan Peta Bidang Tanah Lama
Sekjen ATR/BPN Paparkan Capaian Program 2025, Sejumlah Target Lampaui 100 Persen
Capaian PTSL 2025 Capai 100 Persen, ATR/BPN Catat 97,4 Juta Bidang Tanah Bersertipikat
Kementerian ATR/BPN Targetkan Percepatan Pendaftaran 6 Juta Bidang Tanah
Nusron Wahid Tekankan Evaluasi Dampak Pelatihan SDM
Tingkatkan Layanan Pertanahan, Nusron Wahid Dorong Sinkronisasi Loket dan Back Office

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 14:35 WIB

Patroli Strong Point Wiralodra, Polsek Kandanghaur Perkuat Pengamanan Malam Hari

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:49 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:32 WIB

Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80

Kamis, 15 Januari 2026 - 07:16 WIB

Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran

Rabu, 14 Januari 2026 - 23:09 WIB

Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan

Rabu, 14 Januari 2026 - 22:00 WIB

Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Rabu, 14 Januari 2026 - 16:59 WIB

Pasar Banjarsari Ciamis Akan Direvitalisasi, Anggaran Capai Rp25 Miliar Lebih

Rabu, 14 Januari 2026 - 08:08 WIB

BAZNAS Ciamis Targetkan Penghimpunan Zakat Rp30 Miliar pada 2026

Berita Terbaru

EXSIS NISKALA 2026 bertema “Ngalanglang Rasa, Ngalanggeng Karya, Niskala Parahyangan”.

Pendidikan

SMAN 1 Ciamis Hidupkan Kearifan Lokal Parahyangan

Senin, 26 Jan 2026 - 19:56 WIB

error: Content is protected !!