Permendag Nomor 8 Tahun 2024 Dianggap Merugikan, SPN Minta Pencabutan Segera

- Redaktur

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP SPN sekaligus Anggota Dewan Majelis Nasional KSPI, Iwan Kusmawan.

Ketua Umum DPP SPN sekaligus Anggota Dewan Majelis Nasional KSPI, Iwan Kusmawan.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Serikat Pekerja Nasional (SPN) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jln. Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Aksi ini bertujuan untuk menyelamatkan industri tekstil dan industri logistik nasional yang terpuruk akibat kebijakan impor yang dinilai tidak berpihak pada produk lokal.

Para demonstran memprotes terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurutnya, kebijakan ini merugikan industri domestik, terutama tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Permendag Nomor 8 Tahun 2024 menimbulkan banyak persoalan bagi anggota SPN maupun non-anggota.

Baca Juga :  Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP

Barang-barang impor TPT telah menghancurkan persaingan industri di Indonesia,” kata Ketua Umum DPP SPN sekaligus Anggota Dewan Majelis Nasional KSPI, Iwan Kusmawan.

Keputusan pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dianggap mengancam kelangsungan hidup kaum buruh dan industri dalam negeri.

Iwan Kusmawan menambahkan, kebijakan ini sudah berdampak langsung pada ribuan buruh SPN yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Sudah ada sekitar 3.500 anggota SPN di Jawa Tengah dan Jawa Barat yang terkena dampak PHK.

Kami meminta Menteri Perdagangan untuk mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 agar industri tekstil di Indonesia dapat kembali pulih dan berproduksi seperti biasa,” ujar Iwan.

Baca Juga :  Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Selain menuntut pencabutan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, SPN dan KSPI juga menyoroti Klaster Ketenagakerjaan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (Omnibus Law). Ia menilai undang-undang ini merugikan kaum buruh.

“UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pengusaha besar dan investor asing, sementara hak-hak dasar pekerja diabaikan.

Kondisi kerja menjadi semakin tidak adil. Kami mendesak agar UU Omnibus Law dicabut untuk mengembalikan keadilan dan kesejahteraan bagi kaum buruh,” tutup Iwan. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik
Hadapi Tantangan Ekonomi, ATR/BPN Sesuaikan Perencanaan Anggaran 2027
BPN Imbau Masyarakat Urus Sertipikat Tanah Secara Mandiri untuk Jamin Kepastian Hukum
Cegah Penipuan, Masyarakat Diimbau Verifikasi Identitas Petugas Ukur Tanah
239 MPP Layani Pertanahan, ATR/BPN Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 09:05 WIB

Airnya Bisa Jernih Banget! Wisatawan Kaget Liat Pesona Curug Jami dari Gunung Sawal

Sabtu, 30 Desember 2023 - 19:20 WIB

Menjelang Tahun Baru 2024, Dishub dan BNN Ciamis Gencarkan Pemeriksaan Angkutan Umum

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:34 WIB

Dishub Ciamis Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Jelang Nataru

Selasa, 19 Desember 2023 - 16:26 WIB

Wisata Edukasi Bumi Pakarangan Ciamis Siap Dibuka Mei 2024

Senin, 18 Desember 2023 - 13:12 WIB

Ciamis Siap Sambut 1 Juta Wisatawan di Akhir Tahun 2023

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:37 WIB

Situs Dalem Dungkut Ranggayunan, Jejak Sejarah dan Kepercayaan di Ciamis

Minggu, 10 Desember 2023 - 18:02 WIB

Tiga Tempat Wisata Alam di Ciamis yang Wajib Dikunjungi

Berita Terbaru

error: Content is protected !!