Berita Ciamis, Asajabar.com – Menghadapi polemik pedagang kaki lima (PKL) yang memenuhi Jalan Pasar Subuh, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ciamis menyatakan akan mengambil tindakan persuasif.
“Peraturan daerah sudah jelas, berjualan di atas trotoar itu tidak diperbolehkan, terutama jika menyebabkan kemacetan,” ujar Risnandar, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Ciamis.
Dinas Perhubungan (Dishub) Ciamis juga terlibat dalam penyelesaian masalah ini, khususnya terkait dengan pengaturan parkir yang dapat menyebabkan kemacetan jika PKL tetap berada di trotoar.
“Kami akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu. Jika perlu, kami akan melakukan penertiban atau patroli sebagai langkah antisipasi,” tambah Risnandar.
Ia juga menambahkan bahwa akan ada koordinasi dengan dinas terkait seperti Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUKMP) dan Dishub untuk mencapai kesepakatan dengan para pedagang.
“Kami akan memonitor hasil kesepakatan tersebut untuk memastikan semua pihak mematuhi apa yang telah disepakati,” tutupnya. (TONY/ASAJABAR)