Polisi Gerebek Pengguna Ganja di Minimarket Sindangkasih Ciamis

- Penulis

Kamis, 28 Desember 2023 - 19:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penyalahgunaan narkoba.

Kasus penyalahgunaan narkoba.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Menjelang pergantian malam tahun baru 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ciamis berhasil menangkap seorang pengguna narkotika golongan I jenis ganja kering di sebuah Minimarket diwilayah Sindangkasih pada Desember 2023, sekitar pukul 20.00 WIB.

Tersangka yang ditangkap adalah berinisial MAS, warga Sindangkasih. Ia diduga membeli ganja dengan cara mapping untuk dikonsumsi sendiri.

Kasat Narkoba Polres Ciamis, Iptu Budhi, mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Kami mendapat informasi bahwa ada seseorang yang memiliki, menyimpan, dan atau membawa narkoba golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering di daerah Sindangkasih.

Baca Juga :  Dukung Pengembangan Atlet, PTMI Ciamis Gelar Turnamen Galuh Cup 2024

Kami langsung bergerak ke lokasi dan mengamankan tersangka,” ujar Iptu Budhi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik yang berisi ganja kering seberat 12,76 gram yang disimpan di saku celana jeans bagian depan sebelah kiri milik tersangka.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone merk Redmi 5A warna putih berikut simcard.

“Kami membawa tersangka dan barang bukti ke kantor Satresnarkoba Polres Ciamis untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar,” tutur Iptu Budhi.

Baca Juga :  Tina Wiryawati Turun Langsung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ciamis

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

“Kami terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Ciamis. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melawan narkoba dan menjaga lingkungan yang bersih dari narkoba,” pungkas Iptu Budhi. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Konsultasi Publik Satpol PP Ciamis Fokus pada Pelayanan Inovatif
BTB Ikuti Simulasi Tanggap Bencana, Langkah Antisipatif Hadapi Tantangan Alam Selama Pilkada 2024
Tina Wiryawati Turun Langsung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ciamis
Kunjungi Pangandaran, Tina Wiryawati Perjuangkan Infrastruktur untuk Warga Desa
Hadapi Musim Hujan, Tina Wiryawati Ajak Warga Jaga Kebersihan Lingkungan
Proyek Irigasi di Ciamis Dijadwalkan Selesai pada 17 Desember
DP2KBP3A Ciamis Gelar Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Anak, Upaya Cegah Kekerasan
Baznas dan Kemenag Ciamis Luncurkan Kampung Zakat di Desa Cisontrol

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 14:58 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dorong Transformasi Pelayanan Publik

Rabu, 20 November 2024 - 13:39 WIB

Sinergi Reforma Agraria dan Asta Cita: Langkah Strategis Menuju Kemandirian Bangsa

Senin, 18 November 2024 - 11:09 WIB

Misi Wamen ATR/BPN: Kelola Tanah untuk Rakyat dan Negara, Bukan Korporasi

Senin, 18 November 2024 - 10:48 WIB

Kementerian ATR/BPN Lakukan Penataan SDM untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Senin, 18 November 2024 - 10:32 WIB

Ribuan Relawan Hadiri Apel Akbar Solidaritas Palestina di Jakarta Timur

Minggu, 17 November 2024 - 19:59 WIB

Kolaborasi Bersama BIN dan Kemenhan Jadi Kekuatan Baru Lawan Mafia Tanah

Jumat, 15 November 2024 - 17:33 WIB

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah di Indonesia

Kamis, 14 November 2024 - 13:48 WIB

Menteri ATR/BPN Dorong Kakanwil BPN Identifikasi Potensi Masalah Pertanahan di Wilayah

Berita Terbaru