Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang politikus asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial KW (63) menjadi korban penculikan dan perampokan yang dilakukan oleh empat orang pelaku.
Kejadian ini terjadi pada Rabu (9/12/2023) di Jalan Raya Panjalu Panumbangan, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.
Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, korban tertipu oleh salah satu pelaku yang berinisial J (38) yang mengaku bisa memberikan pinjaman dana umat sebesar Rp 3 miliar.
Namun, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, korban harus membayar uang panjer sebesar Rp 300 juta.
“Korban berkenalan dengan tersangka J melalui media sosial. Setelah beberapa lama berkomunikasi, tersangka J mengajak korban untuk bertemu di wilayah Kecamatan Panjalu untuk menyelesaikan proses pencairan dana umat,” kata Joko dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).
Joko menjelaskan, korban bersama tiga orang temannya berangkat dari Cirebon menuju Panjalu dengan membawa uang Rp 85 juta, sertifikat rumah, kartu identitas, dan berkas pencalonan DPR RI.
Sesampainya di Masjid Agung Panjalu, mereka bertemu dengan tersangka J yang mengaku sebagai perantara dari Abah Sepuh, pemberi pinjaman dana umat.
“Setelah makan siang di rumah makan Padang, tersangka J mengajak korban untuk menaiki mobilnya yang sudah berisi tiga orang lainnya, lalu korban dibekap, dilakban, dan diikat oleh para pelaku.
Mereka kemudian membawa korban ke tempat sepi dan merampas semua barang bawaannya,” ungkap Joko.
Korban berhasil meloloskan diri setelah para pelaku meninggalkannya di lokasi sepi.
Korban kemudian berteriak minta tolong dan dibantu oleh warga sekitar. Korban juga mengalami luka-luka dan sakit di pinggang akibat dipukul oleh para pelaku.
“Kerugian materiil korban dalam kasus ini mencapai Rp 85 juta, ditambah dengan sertifikat rumah, berkas pencalonan DPR RI, jam tangan, kartu ATM, dan smartphone milik korban.
Kami sudah mengamankan dua orang tersangka, yaitu JS dan IN, mereka ditangkap di wilayah Tarogong Kabupaten Garut.
Dua orang lainnya, yaitu F dan S, masih dalam pengejaran,” tegas Joko.
Joko menambahkan, kedua tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (TONY/ASAJABAR)