Politikus Asal Cirebon Diculik dan Dirampok di Ciamis, Pelaku Rampas Uang dan Berkas Pencalonan DPR RI

- Redaktur

Jumat, 15 Desember 2023 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan oleh Polres Ciamis.

Pengungkapan kasus pencurian dengan kekerasan oleh Polres Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang politikus asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berinisial KW (63) menjadi korban penculikan dan perampokan yang dilakukan oleh empat orang pelaku.

Kejadian ini terjadi pada Rabu (9/12/2023) di Jalan Raya Panjalu Panumbangan, Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis.

Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Joko Prihatin mengatakan, korban tertipu oleh salah satu pelaku yang berinisial J (38) yang mengaku bisa memberikan pinjaman dana umat sebesar Rp 3 miliar.

Namun, untuk mendapatkan pinjaman tersebut, korban harus membayar uang panjer sebesar Rp 300 juta.

“Korban berkenalan dengan tersangka J melalui media sosial. Setelah beberapa lama berkomunikasi, tersangka J mengajak korban untuk bertemu di wilayah Kecamatan Panjalu untuk menyelesaikan proses pencairan dana umat,” kata Joko dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Kamis (14/12/2023).

Baca Juga :  MTsN 1 Ciamis Kenalkan Budaya Madrasah Lewat MATAMUDA yang Menyenangkan

Joko menjelaskan, korban bersama tiga orang temannya berangkat dari Cirebon menuju Panjalu dengan membawa uang Rp 85 juta, sertifikat rumah, kartu identitas, dan berkas pencalonan DPR RI.

Sesampainya di Masjid Agung Panjalu, mereka bertemu dengan tersangka J yang mengaku sebagai perantara dari Abah Sepuh, pemberi pinjaman dana umat.

“Setelah makan siang di rumah makan Padang, tersangka J mengajak korban untuk menaiki mobilnya yang sudah berisi tiga orang lainnya, lalu korban dibekap, dilakban, dan diikat oleh para pelaku.

Mereka kemudian membawa korban ke tempat sepi dan merampas semua barang bawaannya,” ungkap Joko.

Korban berhasil meloloskan diri setelah para pelaku meninggalkannya di lokasi sepi.

Baca Juga :  Tak Hanya Kenalkan Sekolah, MPLS SMPN 2 Cihaurbeuti Bangun Karakter Sejak Hari Pertama

Korban kemudian berteriak minta tolong dan dibantu oleh warga sekitar. Korban juga mengalami luka-luka dan sakit di pinggang akibat dipukul oleh para pelaku.

“Kerugian materiil korban dalam kasus ini mencapai Rp 85 juta, ditambah dengan sertifikat rumah, berkas pencalonan DPR RI, jam tangan, kartu ATM, dan smartphone milik korban.

Kami sudah mengamankan dua orang tersangka, yaitu JS dan IN, mereka ditangkap di wilayah Tarogong Kabupaten Garut.

Dua orang lainnya, yaitu F dan S, masih dalam pengejaran,” tegas Joko.

Joko menambahkan, kedua tersangka yang sudah diamankan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

MUI Ciamis Soroti LGBTQ, Minta Sinergi Pemerintah, Keluarga, dan Tokoh Agama Diperkuat
BBWS Citanduy Percepat Pembangunan Irigasi Lewat P3-TGAI di 73 Lokasi
PASI Kota Tasikmalaya Periode 2026-2031 Fokus Lestarikan Budaya Sunda dan Perkuat Ketahanan Keluarga 
Perlindungan Anak Yatim Jadi Pesan Utama Gebyar Muharram Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis
Momentum Muharam, Kemenag Ciamis Tebar Kepedulian untuk Anak Yatim dan Disabilitas
Jamaah Majelis Taklim Roudlotunnisa Masjid Agung Ciamis Kompak Sisihkan Rezeki untuk Anak Yatim
Jemaah Haji Ciamis Kembali ke Tanah Air, PPIH Ingatkan Jaga Kemabruran Haji
ASN Baru Kemenag Ciamis Diminta Tingkatkan Kompetensi dan Disiplin Kerja

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:59 WIB

Munas III PJS Resmi Bergulir, Delegasi dari Berbagai Provinsi Ikuti Sidang Nasional

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terbaru

error: Content is protected !!