Berita Pekanbaru, Asajabar.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pro Jurnalismedia Siber (PJS) menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di penghujung tahun 2025.
Kegiatan ini menghasilkan tiga produk strategis berupa Pedoman Organisasi (PO) sebagai landasan penguatan tata kelola organisasi dan peningkatan profesionalisme jurnalis, dalam rangka persiapan pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers pada 2026.
Rakernas yang dilaksanakan secara hybrid, luring dan daring, tersebut dibuka oleh Ketua Umum DPP PJS Mahmud Marhaba dan dimoderatori Sekretaris Jenderal DPP PJS Abdul Rasyid Zainal, Senin (29/12/2025).
Sejumlah Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PJS turut berpartisipasi, baik secara langsung maupun daring, di antaranya DPD Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Sementara DPD Jawa Barat dan Jawa Timur diwakili oleh masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Perkuat Profesionalisme dan Tata Kelola Organisasi
Dalam sambutannya, Mahmud Marhaba menegaskan bahwa Rakernas III PJS yang mengusung tema “Memperkuat Profesionalisme Jurnalis dan Tata Kelola Organisasi Menuju Konstituen Dewan Pers 2026” menjadi momentum penting bagi konsolidasi organisasi.
“Rakernas ini menjadi kesempatan strategis untuk mempersiapkan seluruh dokumen PJS secara profesional sebagai bagian dari persiapan pendaftaran PJS sebagai konstituen Dewan Pers,” ujar Mahmud.
Ia menekankan, PJS membutuhkan jurnalis yang kompeten bukan semata sebagai syarat administratif, melainkan untuk membangun kesetaraan dan pengakuan profesional antarwartawan.
“Kita tidak membutuhkan orang-orang hebat, tetapi orang-orang yang patuh pada aturan dan mampu mengimplementasikan visi PJS untuk mengukuhkan setiap anggota menjadi wartawan kompeten,” tegasnya.
Tiga Pedoman Organisasi Strategis
Rakernas PJS 2025 menghasilkan tiga Pedoman Organisasi, yakni Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, Pedoman Organisasi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PJS, serta Pedoman Organisasi Surat Menyurat Resmi PJS. Selain itu, Ketua Umum juga memaparkan Surat Edaran terkait evaluasi kinerja DPP, DPD, dan DPC di seluruh tingkatan.
Pedoman Organisasi Advokasi dan Pembelaan Wartawan menjadi dasar hukum bagi PJS dalam memberikan perlindungan kepada wartawan yang menghadapi intimidasi, kriminalisasi, kekerasan, maupun persoalan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pedoman ini mendapat perhatian besar dari peserta Rakernas melalui sesi diskusi dan masukan guna memastikan mekanisme advokasi benar-benar menjawab kebutuhan jurnalis di lapangan.
Ketua DPP Divisi Advokasi dan Pembelaan Wartawan PJS, Eko Puguh, dalam pengantarnya menyampaikan bahwa pedoman tersebut disusun untuk memastikan perlindungan wartawan berjalan terukur, profesional, dan sesuai koridor hukum.
“Masih banyak jurnalis di daerah yang mengalami perlakuan tidak pantas saat menjalankan tugas jurnalistik. Pedoman ini disiapkan sebagai landasan yang jelas agar perlindungan wartawan PJS dapat dijalankan secara sistematis,” ujarnya.
Sementara itu, Pedoman Organisasi UKW mengatur peran DPP, DPD, dan DPC dalam perencanaan serta pelaksanaan UKW, termasuk kerja sama dengan Lembaga Uji Kompetensi Wartawan (LUKW) yang diakui Dewan Pers. Pedoman ini menegaskan komitmen PJS bahwa kompetensi jurnalis merupakan standar profesional yang tidak dapat ditawar.
Adapun Pedoman Surat Menyurat Resmi PJS mengatur penggunaan nama, logo, kop surat, stempel, format surat, penomoran, kewenangan penandatanganan, hingga pengarsipan di seluruh tingkatan organisasi. Pedoman ini bertujuan mencegah tumpang tindih kewenangan maupun penyalahgunaan nama organisasi.
Dorong Pemerataan Jurnalis Kompeten
Mahmud juga memaparkan capaian PJS dalam penyelenggaraan UKW sepanjang 2025. Sebanyak 127 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW yang dilaksanakan di tujuh daerah, yakni Medan, Ambon, Gorontalo, Bombana, Palembang, Touna, dan Pekanbaru.
“Capaian ini menunjukkan komitmen PJS dalam memberikan akses UKW secara merata, tidak hanya terpusat di kota-kota besar,” katanya.
Melalui Pedoman Organisasi UKW yang baru disahkan, PJS menargetkan pelaksanaan UKW yang lebih terencana, hirarkis, dan terkoordinasi antara DPP, DPD, dan DPC, dengan prioritas bagi pengurus dan anggota PJS yang belum kompeten.
Menuju Konstituen Dewan Pers
Dengan disahkannya tiga Pedoman Organisasi tersebut, Rakernas III PJS menjadi tonggak penting dalam memperkuat tata kelola organisasi yang modern dan akuntabel. Dokumen ini akan melengkapi persyaratan administratif dan kelembagaan PJS menuju konstituen Dewan Pers pada 2026.
Ke depan, DPP PJS akan menindaklanjuti hasil Rakernas dengan menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) serta mendistribusikannya ke seluruh DPD dan DPC guna memastikan implementasi di daerah.
Dengan fondasi organisasi yang semakin kuat dan jumlah jurnalis kompeten yang terus bertambah, PJS menyongsong tahun 2026 dengan optimisme untuk menjadi bagian dari keluarga besar konstituen Dewan Pers.













