Rakor di Bandung, Nusron Wahid Paparkan Skema Ketat Alih Fungsi Lahan Pertanian

- Redaktur

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Bandung, Asajabar.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Pemerintah telah menetapkan ketentuan ketat, termasuk kewajiban penggantian lahan dan ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar.

Penegasan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat Rapat Koordinasi bersama Gubernur dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat yang digelar di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang diperbolehkan melakukan alih fungsi LP2B hanya untuk Proyek Strategis Nasional dan kepentingan umum. Itu pun dengan kewajiban mengganti lahan,” tegas Nusron.

Menteri Nusron menjelaskan, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam penggantian lahan LP2B. Untuk lahan beririgasi, penggantian wajib dilakukan minimal tiga kali lipat dengan tingkat produktivitas yang sama. Ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam peraturan pelaksana undang-undang.

Baca Juga :  ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS

Sementara itu, untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Adapun lahan pertanian yang tidak beririgasi wajib diganti satu kali lipat.

Ia menekankan bahwa lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang telah ada dan harus merupakan tanah milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari sawah yang sudah ada karena tidak menyelesaikan persoalan,” ujarnya.

Menteri Nusron juga mengingatkan adanya sanksi pidana bagi pihak yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Mengacu pada Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi ini berlaku tidak hanya bagi pemohon, tetapi juga pemberi izin serta pejabat yang membiarkan terjadinya pelanggaran, termasuk kepala daerah.

Baca Juga :  Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Dalam kesempatan tersebut, Nusron Wahid turut memaparkan tiga opsi skema penggantian lahan. Pertama, pemohon mencari dan mencetak lahan pengganti secara mandiri yang diverifikasi oleh Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan sementara proses pencetakan sawah dilakukan oleh pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan serta biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila mengalami kesulitan mencari lahan pengganti.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, serta seluruh kepala daerah se-Jawa Barat. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Hadir pula Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Berita Terkait

ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS
Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel
Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Kamis, 16 April 2026 - 21:13 WIB

Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial

Kamis, 16 April 2026 - 11:21 WIB

Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

Sabtu, 11 April 2026 - 16:12 WIB

Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa

Kamis, 9 April 2026 - 15:32 WIB

RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!