Ratusan Buruh Gelar Aksi di Jakarta Menentang PHK Massal

- Redaktur

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo tolak PHK Massal.

Demo tolak PHK Massal.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di berbagai sektor industri.

Dalam beberapa bulan terakhir, industri tekstil di Indonesia mengalami gelombang PHK yang dipicu oleh kebijakan baru pemerintah, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Permendag No.36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga :  ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

“Hari ini, KSPI, Partai Buruh, SPN, FSPMI, FSP Farkes R KSPI, dan serikat-serikat lainnya mengadakan aksi untuk mengingatkan pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, agar melindungi industri dalam negeri.

Hampir setahun ini, sektor tekstil, kurir, logistik, baja, dan lainnya mengalami penurunan omzet, bahkan beberapa perusahaan tutup, sehingga terjadi PHK besar-besaran,” ujar Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mencegah gelombang PHK lebih lanjut.

Baca Juga :  Belajar Pertanahan di STPN, Generasi Muda Papua Siapkan Diri Bangun Kampung Halaman

“Kepada Bapak Jokowi dan menteri terkait, jangan membuat aturan yang merugikan dunia usaha yang berujung pada PHK,” tegas Said Iqbal.

Selain sektor tekstil, ancaman PHK juga melanda industri kurir dan logistik, yang disebabkan oleh Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang memberikan izin kepada pengusaha asing di platform belanja online untuk membuka unit usaha jasa kurir dan logistik. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai
Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya
ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan
Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas
Sertipikasi Aset Daerah Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan DKI Jakarta
Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan
Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta
Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 20:56 WIB

Ikut Gerakan “AYO Muliakan Sungai”, Wamen Ossy Tekankan Kolaborasi Jaga Kelestarian Sungai

Senin, 29 Juni 2026 - 19:29 WIB

Ingin Pisahkan Sebagian Tanah? Berikut Ketentuan, Dokumen, dan Estimasi Biayanya

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:27 WIB

ATR/BPN Dukung Pengembangan Bandara Nasional dengan Integrasi Data Spasial dan Percepatan Perizinan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:14 WIB

Kementerian ATR/BPN: Kepastian Hak Tanah Ditentukan oleh Batas Bidang, Bukan Sekadar Luas

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:56 WIB

Wamen Ossy: Sertipikasi Aset Pemprov DKI Jakarta Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pertanahan

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:47 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 499 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemprov DKI Jakarta

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:52 WIB

Nusron Wahid Dorong Percepatan Integrasi LP2B ke Tata Ruang Daerah untuk Jaga Ketahanan Pangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 16:42 WIB

Awalnya Ragu Urus Tanah, Pensiunan PNS Ini Akui Layanan BPN Kini Lebih Mudah dan Transparan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!