Ratusan Buruh Gelar Aksi di Jakarta Menentang PHK Massal

- Redaktur

Rabu, 3 Juli 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo tolak PHK Massal.

Demo tolak PHK Massal.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melakukan aksi unjuk rasa di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).

Mereka menyuarakan sejumlah tuntutan terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal yang terjadi di berbagai sektor industri.

Dalam beberapa bulan terakhir, industri tekstil di Indonesia mengalami gelombang PHK yang dipicu oleh kebijakan baru pemerintah, yaitu Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Permendag No.36/2023 mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Juga :  KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

“Hari ini, KSPI, Partai Buruh, SPN, FSPMI, FSP Farkes R KSPI, dan serikat-serikat lainnya mengadakan aksi untuk mengingatkan pemerintah, khususnya Presiden Jokowi, agar melindungi industri dalam negeri.

Hampir setahun ini, sektor tekstil, kurir, logistik, baja, dan lainnya mengalami penurunan omzet, bahkan beberapa perusahaan tutup, sehingga terjadi PHK besar-besaran,” ujar Presiden Partai Buruh dan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Partai Buruh dan KSPI menyerukan agar pemerintah memberlakukan kebijakan yang mendukung pertumbuhan industri nasional serta mencabut Permendag Nomor 8 Tahun 2024 untuk mencegah gelombang PHK lebih lanjut.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

“Kepada Bapak Jokowi dan menteri terkait, jangan membuat aturan yang merugikan dunia usaha yang berujung pada PHK,” tegas Said Iqbal.

Selain sektor tekstil, ancaman PHK juga melanda industri kurir dan logistik, yang disebabkan oleh Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang memberikan izin kepada pengusaha asing di platform belanja online untuk membuka unit usaha jasa kurir dan logistik. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK
Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja
Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:17 WIB

Laporan Keuangan 2025 Kembali Raih WTP, Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Tindak Lanjuti Temuan BPK

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:33 WIB

Realisasi Anggaran ATR/BPN Tembus Rp6,12 Triliun, Komisi II DPR Minta Pengelolaan Berbasis Kinerja

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:04 WIB

Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Berita Terbaru

error: Content is protected !!