Berita Ciamis, Asajabar.com – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Ciamis telah mencapai 70 persen hingga 7 Agustus 2024.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ciamis, Faizal Ronald.
Ronald menjelaskan bahwa dari total sekitar 1,3 juta Nomor Objek Pajak (NOP), telah terealisasi PBB-P2 sebesar Rp 16,7 miliar. Target keseluruhan yang ditetapkan adalah kurang lebih Rp 24 miliar.
“Kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar target PBB-P2 ini dapat tercapai,” ujar Ronald kepada Asajabar, Kamis (8/8/2024).
Sebelumnya, Bapenda Ciamis telah meluncurkan program penghapusan denda bagi wajib pajak yang menunggak. Program ini berlaku dalam rangka Hari Jadi Kabupaten Ciamis yang ke-382, yang berlangsung hingga akhir Juli lalu.
“Kami juga terus mendorong pemerintah desa untuk berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak,” tambah Ronald.
Selain itu, Bapenda Ciamis saat ini tengah memperkuat upaya digitalisasi pembayaran pajak.
Menurut Ronald, pihaknya aktif melakukan sosialisasi agar masyarakat beralih ke metode pembayaran digital.
“Kami berharap masyarakat dapat membayar pajak tepat waktu karena pajak yang dibayarkan akan langsung dirasakan manfaatnya dalam pembangunan untuk masyarakat,” ungkap Ronald.
Dia juga menyebutkan bahwa Kabupaten Ciamis telah mendapatkan penghargaan sebagai juara pertama TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah) se-Jawa Bali pada tahun sebelumnya.
Namun, Bapenda tidak akan berpuas diri dengan pencapaian tersebut dan akan terus berupaya meningkatkan digitalisasi dalam proses pembayaran pajak.
“Fokus kami adalah pada peningkatan digitalisasi, salah satunya melalui sosialisasi pembayaran pajak via digital yang memberikan kemudahan bagi masyarakat,” tutup Ronald. (TONY/NHA/ASAJABAR)