Ribuan Buruh Akan Gelar Aksi di Depan Gedung KPU Tolak UU Pilkada

- Redaktur

Kamis, 22 Agustus 2024 - 18:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Seruan aksi Partai Buruh.

Seruan aksi Partai Buruh.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Ribuan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung KPU RI, Jakarta Pusat, pads Jumat 23 Agustus 2024.

Aksi yang dimulai pada pukul 09.00 WIB ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dalam aksi ini, terdapat dua tuntutan utama yang disuarakan oleh para buruh.

Pertama, menolak sikap Baleg DPR RI terkait UU Pilkada yang dianggap oleh Partai Buruh tidak sejalan dengan kepentingan rakyat pekerja. Partai Buruh menilai bahwa langkah-langkah yang diambil oleh Baleg DPR RI dapat mengancam proses demokrasi yang adil dan transparan.

Baca Juga :  Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu

Kedua, mendukung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024. Partai Buruh menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan bagian penting dari perlindungan terhadap hak-hak konstitusional rakyat. Mereka menekankan bahwa semua pihak harus mematuhi dan melaksanakan putusan ini tanpa upaya untuk merubahnya.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya menjelaskan bahwa aksi tersebut merupakan momen krusial bagi para buruh dan seluruh rakyat Indonesia untuk berdiri tegak melawan segala bentuk pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik

Said Iqbal juga menambahkan bahwa suara buruh adalah bagian dari suara rakyat yang harus didengar.

“Kami tidak akan tinggal diam ketika hak-hak konstitusional kami diabaikan. Aksi ini adalah bentuk komitmen kami untuk terus memperjuangkan keadilan dan menjaga demokrasi yang sejati,” tegasnya. (GERI/ASAJABAR)

Berita Terkait

ASN Dituntut Jadi Humas, ATR/BPN Perkuat Kompetensi Komunikasi CPNS
Kebijakan WFH ASN Setiap Jumat, ATR/BPN Jamin Pelayanan Publik Tidak Terganggu
Proyek Pelabuhan Tanjung Carat Masuk PSN, Pemerintah Percepat Sertifikasi Tanah di Sumsel
Pemilik Ruko Perlu Tahu, Status HGB Dapat Diubah Menjadi Hak Milik
Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global
Ossy Dermawan Tekankan Nilai Kejujuran dan Etika bagi Profesi Penilai
Wamen Ossy: ATR/BPN Bantu Legalisasi Lahan untuk Program KPLP
Capai 90,8 Persen TLRHP, ATR/BPN Perkuat Akuntabilitas dan Layanan Publik

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 19:38 WIB

Pelabuhan Palembang Baru Tanjung Carat Resmi Diluncurkan, ATR/BPN Jamin Legalitas Tanah

Kamis, 16 April 2026 - 22:36 WIB

Hiswana Migas Priangan Timur Diminta Lebih Kreatif Hadapi Tantangan Energi Global

Kamis, 16 April 2026 - 21:13 WIB

Faujiana Fatah Terpilih Pimpin Hiswana Migas Priangan Timur

Kamis, 16 April 2026 - 12:19 WIB

Kemenhaj Kota Tasikmalaya Gelar Pelepasan Calon Jamaah Haji Secara Seremonial

Kamis, 16 April 2026 - 11:21 WIB

Target PAD Parkir Rp2,65 Miliar, UPTD Parkir Kota Tasikmalaya Tancap Gas

Sabtu, 11 April 2026 - 16:12 WIB

Inspektorat Kemenag Turun Langsung Bina Pengelolaan Keuangan Madrasah di Ciamis

Jumat, 10 April 2026 - 18:15 WIB

BAZNAS Ciamis Dorong Program Kencleng Terus Bertambah di Tingkat Desa

Kamis, 9 April 2026 - 15:32 WIB

RSUD Kawali Optimalkan Pelayanan di Tengah Keterbatasan Tenaga Perawat

Berita Terbaru

error: Content is protected !!