Sekjen ATR/BPN Minta Jajaran Fokus Tuntaskan Rapermen Renstra Sebelum Akhir Juli 2025

- Penulis

Jumat, 20 Juni 2025 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan penyusunan Rancangan Peraturan Menteri (Rapermen) ATR/Kepala BPN tentang Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025–2029 dapat selesai pada Juli 2025.

Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/6/2025).

“Ini tugas kita bersama, mari kita fokus dan selesaikan secara kolektif. Jangan sampai terjadi salah persepsi terkait arah kebijakan yang harus kita laksanakan ke depan karena kita juga dikejar waktu,” tegas Pudji dalam arahannya kepada seluruh jajaran kementerian, baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Permudah Proses Ubah SHGB ke SHM, Ini Syarat dan Caranya

Rapermen Renstra ini terdiri dari dua bagian, yaitu batang tubuh dan lampiran. Pudji menyebutkan bahwa batang tubuh, yang mencakup pembukaan, pasal-pasal, serta penutup, telah selesai dibahas. Tahapan selanjutnya adalah pembahasan lampiran serta penyelarasan substansi sebelum disahkan menjadi Peraturan Menteri.

Rapermen ini disusun dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025–2029 yang telah ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 pada Februari lalu.

“Saya mau kita semua serius dalam mem-break down RPJMN dari presiden. Ini menjadi arah kita dalam menyusun Renstra yang realistis dan berdampak,” ujar Pudji.

Baca Juga :  Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan Dukung ICI 2025, Dorong Tata Kelola Pertanahan yang Ramah Investasi

Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, turut menyampaikan bahwa seluruh proses penyusunan diharapkan selesai tepat waktu, agar regulasi ini dapat segera menjadi panduan resmi pelaksanaan program kementerian selama lima tahun ke depan.

“Sebelum akhir bulan Juli, kita harapkan sudah terbit Peraturan Menteri. Mohon dukungan dan komitmen dari semua pihak agar target ini tercapai sesuai arahan Pak Sekjen,” ucap Andi.

Dengan tersusunnya Rapermen Renstra 2025–2029 secara tepat waktu dan sesuai arah pembangunan nasional, diharapkan Kementerian ATR/BPN dapat menjalankan fungsinya secara lebih terarah, efisien, dan berdampak bagi masyarakat.

Berita Terkait

Penantian 23 Tahun Berakhir, 1.120 Transmigran Sukabumi Terima Sertipikat Hak Milik
Kementerian ATR/BPN Serahkan 1.120 SHM kepada Transmigran Sukabumi
SAKIP ATR/BPN Naik Signifikan, Sekjen Pudji Dorong Seluruh Wilayah Capai Predikat A
Kementerian ATR/BPN Permudah Proses Ubah SHGB ke SHM, Ini Syarat dan Caranya
Musdalub PJS Sumsel Tetapkan Edi Triono sebagai Ketua Baru
Asnaedi Tegaskan Pentingnya Kepastian Hukum Tanah dalam Pembangunan Infrastruktur
Menteri ATR/BPN Hadiri Penutupan ICI 2025
Wamen Ossy Dermawan: Tata Ruang Adalah Kunci Infrastruktur yang Berkelanjutan

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 07:43 WIB

Kemenag Apresiasi Kehadiran Puswada Sebagai Nadzir Wakaf Uang di Ciamis

Selasa, 17 Juni 2025 - 19:17 WIB

Pusat Wakaf Shadrul Mal Darussalam Resmi Diluncurkan di Ciamis

Selasa, 17 Juni 2025 - 18:28 WIB

Gas Buang Tak Sesuai Standar, Kendaraan Tua di Ciamis Tak Lolos Uji Emisi

Senin, 16 Juni 2025 - 15:51 WIB

Disbudpora Ciamis Perkuat Peran Pemuda dalam Dunia Usaha Digital

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:14 WIB

Baznas RI dan KNEKS Bahas Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Syariah di Ciamis

Jumat, 13 Juni 2025 - 15:25 WIB

PIK-R “Beraksi” Ciamis Raih Juara 1 Tingkat Provinsi, Bupati Beri Apresiasi

Jumat, 13 Juni 2025 - 08:37 WIB

DP2KBP3A Ciamis Raih Dua Penghargaan Provinsi, Siap Melaju ke Tingkat Nasional

Kamis, 12 Juni 2025 - 21:42 WIB

Peringati Hari Jadi ke-383, Pemkab Ciamis Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Berita Terbaru

error: Content is protected !!