Berita Jakarta, Asajabar.com – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Selain bernilai hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga sangat penting untuk dijaga dengan baik.
Jika sertipikat tanah hilang, pemilik harus segera mengurus penggantian untuk mendapatkan dokumen baru yang sah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan prosedur pengurusan sertipikat tanah yang hilang.
“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan.
Jika tidak ada keberatan dari pihak lain selama periode itu, barulah proses pembuatan sertipikat baru bisa dilakukan,” jelas Harison, Kamis (26/12/2024).
Proses Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang
Masyarakat dapat mengurus kehilangan sertipikat secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah). Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:
• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.
• Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.
• Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.
• Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi pemohon berbentuk badan hukum), yang dicocokkan dengan aslinya.
• Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada).
• Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat.
• Surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat.
Proses penerbitan sertipikat pengganti memakan waktu sekitar 40 hari kerja.
Harison menegaskan bahwa sertipikat pengganti akan berisi data yang sama dengan Buku Tanah. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tetapi datanya tetap sesuai dengan Buku Tanah,” katanya.
Transformasi Digital Sertipikat Tanah
Dalam upaya modernisasi layanan, Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini merupakan hasil alih media dari sertipikat analog berbentuk buku menjadi format digital.
Sertipikat Elektronik tetap dapat dicetak menggunakan secure paper untuk kebutuhan tertentu.
“Data sertipikat juga sudah bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan data akibat bencana atau kerusakan fisik, karena semua informasi telah tersimpan dalam database kami,” ujar Harison.
Akses Layanan Secara Digital
Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengakses data sertipikat mereka dengan mudah.
Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi lengkap terkait pengurusan sertipikat, termasuk prosedur penggantian akibat kehilangan.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendukung keamanan data kepemilikan tanah secara digital.