Sertipikat Tanah Hilang? Ini Panduan Lengkap dari Kementerian ATR/BPN

- Penulis

Sabtu, 28 Desember 2024 - 08:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumen sertipikat tanah.

Dokumen sertipikat tanah.

Berita Jakarta, Asajabar.com – Sertipikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Selain bernilai hukum, sertipikat tanah juga memiliki nilai ekonomi tinggi, sehingga sangat penting untuk dijaga dengan baik.

Jika sertipikat tanah hilang, pemilik harus segera mengurus penggantian untuk mendapatkan dokumen baru yang sah.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Harison Mocodompis, menjelaskan prosedur pengurusan sertipikat tanah yang hilang.

“Masyarakat harus menyiapkan surat keterangan hilang dari polisi, lalu mengumumkan kehilangan tersebut selama satu bulan.

Jika tidak ada keberatan dari pihak lain selama periode itu, barulah proses pembuatan sertipikat baru bisa dilakukan,” jelas Harison, Kamis (26/12/2024).

Proses Pengurusan Sertipikat Tanah Hilang

Masyarakat dapat mengurus kehilangan sertipikat secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah). Berikut adalah dokumen yang perlu dipersiapkan:

• Formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani di atas materai.

Baca Juga :  Menteri ATR/BPN Perintahkan Audit HGU di Sulteng, Pastikan Tanah Produktif

• Surat Kuasa, jika pengurusan dikuasakan kepada pihak lain.

• Fotokopi identitas pemohon, seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK), yang harus dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket di Kantah.

• Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum (bagi pemohon berbentuk badan hukum), yang dicocokkan dengan aslinya.

• Fotokopi sertipikat tanah yang hilang (jika ada).

• Surat Pernyataan di bawah sumpah oleh pemegang hak atau pihak yang menghilangkan sertipikat.

• Surat tanda laporan kehilangan dari kepolisian setempat.

Proses penerbitan sertipikat pengganti memakan waktu sekitar 40 hari kerja.

Harison menegaskan bahwa sertipikat pengganti akan berisi data yang sama dengan Buku Tanah. “Sertipikat tanah pengganti lebih baru, tetapi datanya tetap sesuai dengan Buku Tanah,” katanya.

Transformasi Digital Sertipikat Tanah

Dalam upaya modernisasi layanan, Kementerian ATR/BPN telah mengembangkan Sertipikat Elektronik. Sertipikat ini merupakan hasil alih media dari sertipikat analog berbentuk buku menjadi format digital.

Baca Juga :  Kementerian ATR/BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional, Dorong Percepatan Layanan Publik

Sertipikat Elektronik tetap dapat dicetak menggunakan secure paper untuk kebutuhan tertentu.

“Data sertipikat juga sudah bisa diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Dengan ini, masyarakat tidak perlu khawatir kehilangan data akibat bencana atau kerusakan fisik, karena semua informasi telah tersimpan dalam database kami,” ujar Harison.

Akses Layanan Secara Digital

Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh melalui Playstore atau Appstore. Aplikasi ini memungkinkan pemilik tanah untuk mengakses data sertipikat mereka dengan mudah.

Selain itu, aplikasi ini juga menyediakan informasi lengkap terkait pengurusan sertipikat, termasuk prosedur penggantian akibat kehilangan.

Dengan langkah-langkah ini, Kementerian ATR/BPN memastikan pelayanan yang lebih efisien dan terjangkau bagi masyarakat, sekaligus mendukung keamanan data kepemilikan tanah secara digital.

Berita Terkait

Menteri ATR/BPN Perintahkan Audit HGU di Sulteng, Pastikan Tanah Produktif
Kementerian ATR/BPN Lantik 78 Pejabat Fungsional, Dorong Percepatan Layanan Publik
Kementerian ATR/BPN Gelar Halalbihalal Pasca Libur Idulfitri
Dirjen PPTR Jonahar Kunjungi Kantah di Jawa Timur 
Kementerian ATR/BPN: Manfaatkan Mudik untuk Sertipikasi Tanah
Menteri ATR/BPN Imbau Pemilik Sertipikat Tanah Lama untuk Cek Peta Kadastral
Menteri Nusron Wahid Ajak Berperang Melawan Mafia Tanah dalam Khotbah Idulfitri
Masyarakat Diminta Cek Patok Batas Tanah Saat Mudik, Hindari Sengketa Pertanahan

Berita Terkait

Sabtu, 12 April 2025 - 15:23 WIB

RSOP Ciamis Galang Donor Darah untuk Pasien Kritis

Kamis, 10 April 2025 - 13:46 WIB

Kegiatan Halal Bi Halal Warnai Apel Perdana Kantor Pertanahan Ciamis

Rabu, 9 April 2025 - 16:53 WIB

RSUD Ciamis Tegaskan Rujukan Harus Berdasarkan Pemeriksaan Langsung

Rabu, 9 April 2025 - 14:12 WIB

Keluarga Pasien Kesulitan Dapatkan Rujukan Medis di RSUD Ciamis

Kamis, 3 April 2025 - 18:31 WIB

Kepala Kantor Pertanahan Ciamis Tinjau Pelayanan Selama Libur Lebaran

Rabu, 2 April 2025 - 12:26 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Tetap Berikan Pelayanan Selama Libur Idul Fitri

Jumat, 28 Maret 2025 - 19:08 WIB

Posko Mudik Lebaran Baznas Ciamis Sediakan Fasilitas 24 Jam untuk Pemudik

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:09 WIB

Bakti Sosial Kantor Pertanahan Ciamis, Penuhi Kebahagiaan Anak Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

Kegiatan donor darah di halaman Bumi Galuh Satria RSOP, Sabtu (12/4/2025).

Kesehatan

RSOP Ciamis Galang Donor Darah untuk Pasien Kritis

Sabtu, 12 Apr 2025 - 15:23 WIB

Kementerian ATR/BPN.

Nasional

Kementerian ATR/BPN Gelar Halalbihalal Pasca Libur Idulfitri

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:56 WIB