Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis kembali mengadakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Serbaguna Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kamis (22/8/2024).
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aparat desa serta masyarakat setempat.
Penyuluhan ini dipimpin oleh Tim 1 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari Ketua Tim Zaki Zukhruf, S.P, Wakil Ketua Bidang Fisik Ramdan Sidiq, S.H dan Wakil Ketua Bidang Yuridis Ginanjar Saputra, S.H., M.Si.
Ketua Tim PTSL, Zaki Zukhruf, dalam kesempatan tersebut kembali mensosialisasikan penerapan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik, yang menjadi pembaruan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah.
Menurutnya, potensi sertifikasi tanah di Desa Sindangsari cukup besar, mengingat terdapat 5.048 bidang tanah yang tercatat dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), namun baru 147 bidang yang telah memiliki sertifikat tanah.
Wakil Ketua Bidang Yuridis, Ginanjar Saputra, juga memberikan pemaparan mengenai dasar hukum, subjek dan objek pelaksanaan PTSL, serta biaya yang timbul selama proses tersebut.
Ia menekankan pentingnya masyarakat segera mendaftar agar target penyelesaian sertifikasi tanah dapat tercapai.
Selain itu, Wakil Ketua Bidang Fisik, Ramdan Sidiq, menjelaskan secara rinci mengenai proses pengukuran tanah dan pentingnya memiliki sertifikat tanah untuk melindungi hak-hak masyarakat.
Kepala Desa Sindangsari, Cucu Syamsudin menyatakan optimismenya terkait program PTSL ini dan berharap masyarakat dapat segera mendaftarkan seluruh tanah mereka demi kepentingan bersama dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Antusiasme masyarakat dalam penyuluhan ini sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Baik masyarakat umum maupun aparat desa yang akan bertugas sebagai panitia PTSL aktif berdiskusi dan mendapatkan jawaban yang memadai dari Wakil Ketua Bidang Fisik serta Bidang Yuridis.
Dengan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Sindangsari semakin memahami pentingnya sertifikat tanah dan segera mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL. (TONY/ASAJABAR)