Berita Lebak, Asajabar.com – Dalam upaya memberikan jaminan kepastian hukum atas tanah wakaf dan rumah ibadah di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf.
Langkah ini diharapkan dapat mendukung keamanan serta kenyamanan beribadah bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah wakaf kepada masyarakat di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (10/1/2025).
“Dengan adanya sertifikat tanah wakaf, rumah-rumah ibadah yang dikelola kini memiliki kekuatan hukum. Para jamaah pun dapat beribadah dengan lebih tenang tanpa khawatir terhadap potensi sengketa atau konflik pertanahan di masa mendatang,” ujar Ossy Dermawan dalam sambutannya.
Pada acara tersebut, Ossy Dermawan didampingi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertifikat tanah wakaf untuk berbagai rumah ibadah.
“Sertifikat ini mencakup masjid, musala, pondok pesantren, serta tempat ibadah lainnya,” tambahnya.
Dukungan bagi Pengelola Tanah Wakaf
Salah satu penerima sertifikat, A. Saefullah, yang juga menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak, menyampaikan rasa syukur dan kebahagiaannya atas sertifikat yang diterima.
“Dengan sertifikat ini, kami merasa luar biasa senang. Terima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan seluruh jajaran yang telah mempermudah proses pengurusan sertifikat tanah wakaf ini,” ucap A. Saefullah.
Ia juga menambahkan bahwa pengurusan sertifikat untuk tanah yang digunakan sebagai lembaga pendidikan dan kesehatan di bawah PCNU Kabupaten Lebak tidak dikenakan biaya.
“Prosesnya mudah, cepat, dan alhamdulillah tanpa biaya,” katanya.
Dukungan Pejabat dan Tokoh Daerah
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto, beserta jajaran; serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto.
Dengan langkah ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf, sehingga pengelolaan rumah ibadah di Indonesia semakin aman dan terjamin.
Langkah tersebut juga diharapkan menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam melindungi aset keagamaan yang mendukung keharmonisan umat beragama.