Wamen ATR/BPN Tekankan Percepatan Penuntasan Berkas Layanan Pertanahan di Seluruh Kantah

- Redaktur

Senin, 3 November 2025 - 16:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Bogor, Asajabar.com – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengumpulkan 88 Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) guna mempercepat penyelesaian layanan pertanahan di seluruh Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas hasil laporan Triwulan III yang menunjukkan masih adanya tunggakan berkas layanan yang perlu segera diselesaikan.

“Dibutuhkan kepedulian Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Kantah dalam menyikapi tunggakan ini. Kita harus memaknainya sebagai kewajiban kita sebagai pelayan publik untuk menyelesaikan berkas tersebut,” ujar Wamen Ossy dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelesaian Layanan Pertanahan, yang berlangsung di Gedung BPSDM Kementerian ATR/BPN, Cikeas, Kabupaten Bogor, Kamis (30/10/2025).

Baca Juga :  Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Wamen Ossy menegaskan pentingnya peran pimpinan di tingkat wilayah dan kantor pertanahan dalam mengontrol progres penyelesaian berkas. Ia meminta agar berkas lama dapat dicicil penyelesaiannya tanpa mengabaikan berkas baru tahun berjalan.

“Berkas sebelum tahun 2025 hendaknya dicicil penyelesaiannya, tapi jangan lupa berkas tahun 2025 juga harus diselesaikan karena jumlahnya akan terus bertambah,” imbaunya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Dirjen SPPR), Virgo Eresta Jaya, memaparkan strategi penyelesaian berkas layanan pertanahan, khususnya pada proses pengukuran bidang tanah. Menurutnya, penyelesaian berkas harus disesuaikan dengan kategori kelengkapan dokumen untuk mencegah penumpukan berkas yang tidak dapat diproses.

Baca Juga :  Nusron Wahid: Sertipikat Tanah Wakaf Penting untuk Menjamin Kepastian Hukum Aset Umat

“Misalnya saat petugas ukur datang ke lokasi pemohon dan ternyata tanahnya berada di kawasan hutan, maka berkas tidak bisa diproses. Begitu juga jika tidak ada patok atau tetangga tidak berkenan dilakukan pengukuran. Kalau ada berkas yang bermasalah dari sisi pemohon, otomatis tidak diproses agar tidak menumpuk,” jelas Virgo.

Kegiatan Monev ini turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, serta Pejabat Administrator di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan memastikan komitmen seluruh jajaran dalam meningkatkan kualitas serta kecepatan layanan pertanahan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat
Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026
Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis
Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat
KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana
Kajian Komnas HAM Perkuat Langkah Pemerintah Tangani Konflik Agraria Secara Menyeluruh
Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya
Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:27 WIB

Sertipikasi Tanah Ulayat Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Hilangkan Hak Adat

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:18 WIB

Nusron dan Maruarar Sepakati Sertipikasi Gratis untuk MBR, Targetkan Satu Juta Bidang Tanah pada 2026

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:11 WIB

Sekjen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Program Strategis

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:26 WIB

Reforma Agraria Harus Berdampak pada Ekonomi Masyarakat, Bank Tanah Perlu Diperkuat

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:19 WIB

KKNP-PTLP Perdana STPN Berhasil Petakan Lebih dari 224 Ribu Bidang Tanah dan Restorasi Arsip Pascabencana

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:56 WIB

Tanah Wakaf Tanpa Dokumen Lengkap Tetap Bisa Bersertipikat, Ini Mekanismenya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:36 WIB

Menteri Nusron Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Melalui KKN Tematik

Minggu, 12 Juli 2026 - 21:04 WIB

Nusron Wahid Targetkan Sertipikasi 14 Ribu Tanah Wakaf di Sulsel Tuntas Lewat Kolaborasi Kampus

Berita Terbaru

error: Content is protected !!