Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat koordinasi lintas kementerian dalam pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan warga negara asing (WNA) dan diaspora. Hal tersebut dibahas dalam pertemuan antara Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan dan Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN menegaskan bahwa koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menjadi aspek krusial dalam setiap kebijakan pertanahan yang melibatkan pihak asing. Menurutnya, pengelolaan hak atas tanah bagi WNA dan diaspora tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan erat dengan hubungan antarnegara.
“Koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri sangat penting. Pengelolaan hak atas tanah yang melibatkan pihak asing tidak hanya menyangkut aspek hukum nasional, tetapi juga berkaitan dengan hubungan antarnegara. Karena itu, kebijakan yang diambil Kementerian ATR/BPN harus sejalan dengan ketentuan dan arahan dari Kemlu,” ujar Ossy Dermawan.
Ia menjelaskan, setiap proses pengelolaan maupun sertipikasi tanah yang melibatkan kedutaan besar atau perwakilan negara asing hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari Kementerian Luar Negeri. Kebijakan tersebut merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus penerapan prinsip kehati-hatian.
“Proses sertipikasi tanah untuk perwakilan negara asing wajib mendapatkan persetujuan atau green light dari Kemlu. Selama persetujuan itu belum diberikan, proses tidak dapat dilanjutkan. Koordinasi ini diperlukan agar terdapat pedoman yang jelas dan terhindar dari potensi permasalahan di kemudian hari,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Luar Negeri Arrmanatha Christiawan Nasir mengapresiasi komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menjaga sinergi dan koordinasi dengan Kemlu. Ia menilai isu pertanahan yang melibatkan WNA dan diaspora tidak hanya bersifat domestik, tetapi juga berkaitan dengan dinamika geopolitik dan hubungan internasional.
“Kami mengapresiasi langkah Kementerian ATR/BPN yang secara konsisten berkoordinasi dengan Kemlu. Sesuai arahan Presiden, kebijakan pertanahan bagi warga asing dan diaspora harus dikelola secara cermat, terkoordinasi, serta tetap mengutamakan kepentingan nasional,” ujar Arrmanatha.
Dalam kesempatan tersebut, Wamen ATR/Wakil Kepala BPN didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi beserta jajaran terkait.













