Berita Jakarta, Asajabar.com – Masyarakat memanfaatkan momentum libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) untuk mengurus administrasi pertanahan secara mandiri di sejumlah Kantor Pertanahan. Layanan yang tetap dibuka di hari libur ini dinilai memberikan kemudahan, khususnya bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu pada hari kerja.
Salah seorang warga Taman Sari, Jakarta Barat, Dona (48), mengaku terbantu dengan dibukanya layanan pertanahan saat libur Nataru. Ia tengah mengurus sertipikat rumahnya di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat, Jumat (26/12/2025).
“Sekarang lebih enak mengurus sendiri, lebih jelas dan tidak ribet,” ujar Dona.
Dona menuturkan, proses pengurusan sertipikat tanah miliknya telah berlangsung sekitar tiga tahun. Sebelumnya, ia sempat menggunakan jasa perantara melalui bantuan tetangga. Namun, karena prosesnya dinilai terlalu lama dan terjadi perbedaan pemahaman, ia memutuskan untuk melanjutkan pengurusan secara mandiri.
Menurutnya, layanan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang tetap dibuka di hari libur sangat membantu masyarakat yang membutuhkan pelayanan cepat dan pasti. “Kalau datang langsung sekarang, biayanya jelas dan prosesnya juga lebih terarah,” katanya.
Pengalaman serupa juga dirasakan Warji (48), seorang guru sekolah dasar yang berdomisili di Kalideres, Jakarta Barat. Ia mendatangi Kantor Pertanahan untuk mencari informasi terkait pemecahan sertipikat tanah yang dibeli bersama tiga orang lainnya.
“Informasinya cukup jelas dan sangat membantu. Penjelasan dari petugas lengkap, jadi saya paham mekanismenya,” ungkap Warji.
Warji mengaku mengetahui adanya layanan pertanahan yang tetap buka selama libur Nataru melalui media sosial. Informasi tersebut mendorongnya untuk datang langsung ke Kantor Pertanahan karena dinilai lebih mudah dan transparan dibandingkan menggunakan jasa perantara.
“Sekarang pengurusan lebih gampang kalau datang sendiri ke BPN, apalagi pas hari libur seperti ini,” ujarnya.
Dengan tetap dibukanya layanan pertanahan di masa libur Nataru, masyarakat menilai pengurusan administrasi tanah menjadi lebih mudah, cepat, dan transparan. Kebijakan ini juga mendorong pemohon untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa perantara.













