Dukung Huntap Terdampak Bencana, ATR/BPN Pastikan Kepastian Hukum Lahan

- Redaktur

Rabu, 31 Desember 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Jakarta, Asajabar.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut berperan aktif dalam mempercepat pembangunan Hunian Tetap (Huntap) bagi masyarakat terdampak bencana di sejumlah wilayah Sumatera. Dukungan tersebut difokuskan pada penguatan aspek pertanahan dan penyesuaian tata ruang agar pembangunan Huntap dapat segera direalisasikan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, mengatakan bahwa peran Kementerian ATR/BPN adalah memastikan lokasi Huntap yang ditetapkan pemerintah daerah memiliki kepastian hukum serta tidak menghadapi persoalan pertanahan.

“Melalui aspek pertanahan dan tata ruang, kami membantu pemerintah daerah di Sumatera agar pembangunan Huntap dapat dipercepat. Kami memastikan lokasi yang ditetapkan memiliki kepastian hukum dan tidak bermasalah,” ujar Ossy Dermawan dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan pemerintah daerah yang digelar secara daring, Minggu (28/12/2025) malam.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN menyediakan informasi pertanahan terhadap lokasi yang diusulkan pemerintah daerah sebagai dasar pengadaan tanah Huntap. Terdapat sedikitnya empat kriteria utama yang harus dipenuhi sebelum pembangunan Huntap dilakukan, yakni status tanah clean and clear, secara teknis aman dari potensi bencana, lokasi tidak terisolasi dari aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat, serta memiliki akses yang memadai sesuai jalur logistik.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Sebagai langkah konkret, Wamen Ossy telah menginstruksikan para Kepala Kantor Wilayah BPN di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh untuk proaktif berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Koordinasi tersebut ditujukan untuk mempercepat dan memperlancar proses pengadaan tanah Huntap.

Selain memastikan aspek pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga memberikan perhatian terhadap kesesuaian tata ruang. Ossy mengungkapkan, sebagian lokasi Huntap berasal dari lahan PTPN sehingga memerlukan penyesuaian peruntukan dari kawasan pertanian atau perkebunan menjadi kawasan permukiman.

“Penyesuaian tata ruang menjadi bagian dari tugas kami agar proses pembangunan Huntap tidak terkendala dan dapat segera direalisasikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi

Menurut Ossy, kejelasan status hukum tanah yang akan diterima masyarakat penerima Huntap merupakan hal krusial. Kepastian tersebut penting untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memudahkan proses administrasi pertanahan.

“Kebijakan ini bergantung pada pemerintah daerah, apakah lahan diberikan dalam bentuk Sertipikat Hak Milik atau melalui skema Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan Lahan milik pemerintah daerah. Yang terpenting, kepastian itu ditetapkan sejak awal agar dapat kami persiapkan dengan baik,” pungkasnya.

Rapat koordinasi tersebut dipimpin oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait. Turut hadir Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Investasi Rosan Roeslani yang juga menjabat sebagai CEO Danantara, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, pimpinan kementerian dan lembaga terkait, serta para kepala daerah dari Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh.

Berita Terkait

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan
Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan
Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026
Sekjen ATR/BPN: RUU Administrasi Pertanahan Dibutuhkan untuk Atasi Tumpang Tindih Regulasi
FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan
Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku
PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers
Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:43 WIB

Nusron Wahid Dorong Daerah Perkuat LP2B demi Ketahanan dan Swasembada Pangan

Jumat, 10 Juli 2026 - 20:34 WIB

Komisi II DPR RI Dorong Sinergi Pusat dan Daerah Perkuat Tata Kelola Pertanahan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:52 WIB

Nusron Wahid: Layanan Pengukuran Tanah Maksimal Selesai 12 Hari Mulai Agustus 2026

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:36 WIB

FGD ATR/BPN Bahas RUU Administrasi Pertanahan, Tiga Persoalan Agraria Jadi Sorotan

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:19 WIB

Hindari Informasi Keliru, ATR/BPN Imbau Masyarakat Cek Tarif Layanan Pertanahan Lewat Sentuh Tanahku

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:07 WIB

PJS Mantapkan Langkah Menuju Organisasi Konstituen Dewan Pers

Senin, 6 Juli 2026 - 20:29 WIB

Ingin Berkontribusi di Bidang Pertanahan, Calon Taruna STPN Tunjukkan Optimisme Hadapi Seleksi

Senin, 6 Juli 2026 - 20:23 WIB

ATR/BPN Tegaskan Pendaftaran Tanah Ulayat untuk Lindungi Hak Masyarakat Adat, Bukan Ambil Alih Lahan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!