Berita Ciamis, Asajabar.com – Bulan Ramadan merupakan waktu yang penuh berkah bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah dan amal kebajikan. Salah satu amalan yang memiliki kedudukan tinggi dalam Islam adalah zakat.
Menurut Sekretaris Baznas Ciamis, Kikin Mutaqin, M.Pd, zakat bukan hanya kewajiban agama, tetapi juga sebuah bentuk kepedulian sosial yang dapat mendatangkan keberkahan baik bagi pemberi maupun penerima.
Dalam QS. At-Taubah ayat 103, Allah SWT berfirman: “Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Ayat ini menegaskan dua fungsi utama zakat: menyucikan harta dan jiwa. Dengan menunaikan zakat, seseorang tidak hanya membersihkan hartanya dari hak orang lain, tetapi juga membebaskan dirinya dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan.
Pada bulan ramadan, kewajiban zakat menjadi semakin istimewa karena sejalan dengan tujuan puasa, yaitu menumbuhkan ketakwaan dan kepedulian sosial.
Hal ini juga tertuang dalam firman Allah dalam QS. Al-Baqarah 183: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” Dengan menunaikan zakat pada bulan yang penuh berkah ini, umat Islam dapat meraih manfaat yang besar baik dalam bentuk zakat fitrah maupun zakat maal.
Zakat fitrah, yang diwajibkan sebelum Idul Fitri, bertujuan untuk menyucikan orang yang berpuasa dari kekurangan dan kesalahan. Selain itu, zakat ini juga memberikan kesempatan bagi kaum dhuafa untuk merayakan hari kemenangan dengan penuh kebahagiaan.
Sementara zakat maal memiliki dampak ekonomi yang lebih luas. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat menjadi alat distribusi kekayaan yang efektif untuk mengurangi kesenjangan sosial.
Sejarah mencatat, pada masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, sistem zakat yang dikelola dengan baik mampu mengentaskan kemiskinan, hingga hampir tidak ada lagi orang yang berhak menerima zakat.
Oleh karena itu, zakat harus dipandang tidak hanya sebagai ritual tahunan, tetapi sebagai bagian dari sistem ekonomi Islam yang berkelanjutan.
Lembaga-lembaga pengelola zakat, seperti BAZNAS dan LAZ, berperan penting dalam mengelola dan menyalurkan zakat secara profesional agar manfaatnya dapat dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.
Menurut Kikin, pengelolaan zakat yang baik melalui lembaga zakat dapat menjamin kepastian pembayaran zakat, efisiensi dan efektivitas penyaluran, serta pengelolaan yang amanah.
Manajemen zakat meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan zakat. Fungsi manajemen zakat yang baik di antaranya adalah untuk memastikan disiplin pembayaran zakat, efisiensi dalam pendistribusian, serta mempermudah pelaporan dan pertanggungjawaban ke publik.
Selain zakat, infaq dan sedekah juga merupakan bagian penting dalam mempercepat kebaikan. Rasulullah SAW bersabda, “Sedekah itu tidak akan mengurangi harta. Tidak ada orang yang memberi maaf kepada orang lain, melainkan Allah akan menambah kemuliaannya. Dan tidak ada orang yang merendahkan diri karena Allah, melainkan Allah akan mengangkat derajatnya” (HR. Muslim No. 2588).
Di bulan Ramadhan yang penuh rahmat ini, mari menjadikan zakat sebagai cahaya yang menerangi kehidupan kita dan masyarakat. Dengan berbagi, kita tidak hanya menolong sesama, tetapi juga membangun kehidupan yang lebih harmonis dan sejahtera.
Zakat yang dikelola dengan baik akan menjadi fondasi bagi pembangunan ekonomi yang berbasis pada keadilan dan kesejahteraan sosial.
Semoga Ramadhan kali ini semakin memperkuat rasa empati dan kepedulian kita, serta menjadikan zakat sebagai kebiasaan yang terus kita lakukan sepanjang tahun, bukan hanya di bulan suci ini. Wallahu a’lam. (TONY)