Berita Sumba Timur, Asajabar.com – Masyarakat Desa Tandula Jangga, Kabupaten Sumba Timur, tetap teguh menjaga warisan leluhur di tengah derasnya arus perubahan zaman. Perbukitan luas, kuda berlarian, dan rumah berpuncak atau Uma Mbatangu menjadi ciri khas budaya yang masih lestari.
Namun, masyarakat adat di desa tersebut juga menyadari pentingnya kepastian hukum agar tanah ulayat yang diwariskan turun-temurun tetap terjaga. Sertipikasi tanah ulayat menjadi langkah strategis untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi di mata negara.
Staf Khusus Bidang Reforma Agraria pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Rezka Oktoberia, menegaskan bahwa pendaftaran tanah ulayat bukanlah upaya pengambilalihan, melainkan bentuk perlindungan.
“Pendaftaran tanah ulayat ini bukan untuk mengambil alih, tetapi untuk memastikan hak-hak masyarakat hukum adat tetap lestari. Negara hadir agar warisan tanah leluhur tidak hilang, tidak diklaim pihak luar, dan tetap menjadi identitas budaya masyarakat adat,” ujar Rezka saat sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Sumba Timur, pertengahan September 2025.
Hasil verifikasi awal Kementerian ATR/BPN mencatat terdapat 822,3 hektare tanah ulayat di Desa Tandula Jangga yang dinyatakan clear and clean dan siap didaftarkan. Sertipikat tanah ini bukan hanya simbol kepastian hukum, tetapi juga jaminan bagi masyarakat adat agar warisan leluhur tetap berada di tangan mereka.
Program sertipikasi tanah ulayat ini merupakan bagian dari Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang dilaksanakan di delapan provinsi pada 2025, termasuk Nusa Tenggara Timur.
Rezka menegaskan, sertipikat tanah ulayat menjadi pengikat penting yang menjembatani hukum adat dan hukum nasional.
“Kita ingin memastikan tanah ulayat tetap menjadi milik masyarakat adat, menjadi bagian dari identitas, dan terus diwariskan dari generasi ke generasi. Sertipikat adalah bukti sah negara melindungi adat itu sendiri,” pungkasnya.
Dengan demikian, sertipikasi tanah ulayat di Desa Tandula Jangga bukan hanya melindungi hak masyarakat adat, tetapi juga menjaga keberlangsungan budaya yang telah diwariskan turun-temurun.