Berita Kota Tasikmalaya, Asajabar.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tasikmalaya menargetkan penerimaan pajak daerah sebesar Rp235.434.213.413 atau Rp235,4 miliar pada tahun 2026. Target tersebut mencakup berbagai sektor pajak yang dinilai masih memiliki potensi besar untuk dioptimalkan.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Pelayanan Pajak Daerah Bapenda Kota Tasikmalaya, Irfan M. Pahlevi, mengatakan sejumlah jenis pajak yang menjadi sumber penerimaan antara lain Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Selain itu, terdapat pula Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi pajak atas makanan dan minuman, tenaga listrik, jasa perhotelan, jasa parkir, serta jasa kesenian dan hiburan. Adapun sumber lain berasal dari opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Menurut Irfan, potensi pajak di Kota Tasikmalaya masih cukup besar, namun belum sepenuhnya tergali secara optimal. Salah satu kendala yang dihadapi adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) serta masih banyaknya pelaku usaha, khususnya pedagang kaki lima dan usaha kecil, yang belum terdata sebagai wajib pajak.
“Contoh kecil di sektor makanan dan minuman, masih banyak pelaku usaha yang belum tersentuh. Padahal, sesuai aturan, setiap restoran atau usaha sejenis dikenakan pajak,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa dari wajib pajak yang sudah terdaftar, masih ditemukan laporan pajak yang belum sepenuhnya sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi Bapenda dalam meningkatkan kepatuhan pajak.
Untuk mengatasi hal tersebut, Bapenda mengedepankan pendekatan persuasif melalui kemitraan dengan pelaku usaha. Petugas secara aktif melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna meningkatkan pemahaman serta kesadaran wajib pajak.
“Kami lebih mengedepankan pendekatan kemitraan. Datang, berdialog, dan membangun kesadaran bersama bahwa pajak ini pada dasarnya ditanggung oleh konsumen,” katanya.
Bapenda juga sempat menjalankan program inovatif bertajuk “MUSAPAHAH” (makan, upload struk, dapat hadiah) sejak 2023. Program ini bertujuan mendorong masyarakat untuk meminta struk pembayaran sebagai bentuk kontrol sosial terhadap kepatuhan pajak pelaku usaha. Hadiah yang diberikan bersumber dari APBD dan dukungan CSR perbankan.
Namun, Irfan menyebutkan program tersebut tidak dapat dilanjutkan pada tahun 2026 karena keterbatasan anggaran akibat defisit.
Di sisi lain, pengawasan pajak kini semakin diperkuat melalui sistem digital. Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi pajak dilakukan secara non-tunai guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
“Sekarang hampir tidak ada transaksi tunai. Semua berbasis digital, sehingga meminimalkan potensi kebocoran,” ujarnya.
Ia menambahkan, penyesuaian Nilai Jual Pajak (NJP) terakhir dilakukan pada 2019 dan hingga kini belum ada perubahan signifikan. Meski demikian, Bapenda terus berupaya mengoptimalkan potensi yang ada melalui berbagai strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak.













