Dunia usaha nasional saat ini tengah dibayangi kecemasan akibat gejolak ekonomi global. Ketidakpastian geopolitik internasional serta tingginya suku bunga acuan di berbagai negara memicu tekanan besar terhadap stabilitas moneter Indonesia.
Nilai tukar rupiah dalam setahun terakhir diperkirakan mengalami depresiasi sekitar 5,3 hingga 6 persen. Bahkan, rupiah sempat menyentuh level psikologis baru di kisaran Rp17.515 per dolar Amerika Serikat.
Dalam perspektif ekonomi konvensional, pelemahan rupiah tersebut memunculkan efek domino yang cukup serius. Kenaikan biaya impor mendorong inflasi akibat mahalnya harga barang produksi (cost-push inflation), yang kemudian menekan daya beli masyarakat, melemahkan permintaan pasar, hingga berpotensi memicu gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Namun, di balik ancaman tersebut, terdapat satu kekuatan besar yang sering kali luput dari perhatian, yakni struktur ekonomi Indonesia yang bertumpu pada sektor akar rumput.
UMKM sebagai Fondasi Ketahanan Ekonomi Nasional
Struktur pelaku usaha di Indonesia menunjukkan dominasi kuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dari sekitar 65,4 juta unit usaha di Indonesia, sebanyak 99,9 persen merupakan UMKM, sementara perusahaan besar hanya menempati porsi sangat kecil.
Lebih dari itu, sektor UMKM juga menjadi tulang punggung ketenagakerjaan nasional dengan menyerap hampir 97 persen tenaga kerja. Kontribusinya terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional pun mencapai lebih dari 60,5 persen.
Kondisi ini menunjukkan bahwa ketika perusahaan besar yang bergantung pada utang valuta asing mengalami tekanan akibat fluktuasi dolar, jutaan UMKM lokal justru relatif lebih tangguh karena bergerak dalam ekosistem domestik.
Ketahanan ekonomi rakyat tersebut kini memperoleh dukungan tambahan melalui pertumbuhan penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (ZISWAF) yang dalam beberapa tahun terakhir meningkat sekitar 20 hingga 30 persen per tahun.
ZISWAF tidak lagi sekadar berfungsi sebagai instrumen sosial yang bersifat karitatif, tetapi mulai berkembang menjadi instrumen ekonomi produktif yang mampu menopang modal usaha masyarakat kecil.
Zakat sebagai Penstabil Otomatis Ekonomi
Ekonom Muslim Prof. Hossein Askari dalam bukunya Introduction to Islamic Economics menjelaskan bahwa zakat memiliki fungsi sebagai automatic stabilizer atau penstabil otomatis dalam sistem makroekonomi.
Saat inflasi melemahkan nilai riil uang masyarakat, mekanisme ZISWAF dapat membantu menjaga daya beli dan aktivitas ekonomi melalui dua pendekatan utama.
Pertama, melalui stimulus sisi permintaan (demand-side stimulus). Masyarakat berpenghasilan rendah memiliki tingkat konsumsi yang tinggi terhadap kebutuhan pokok. Dana zakat konsumtif yang diterima akan langsung dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung kecil, sehingga membantu menjaga perputaran ekonomi sektor UMKM.
Kedua, melalui intervensi sisi penawaran (supply-side intervention). Ketika suku bunga perbankan meningkat dan akses kredit semakin mahal bagi pelaku usaha mikro, zakat produktif dapat hadir melalui skema qardhul hasan atau bantuan modal tanpa bunga.
Skema tersebut memberi ruang napas bagi UMKM karena mereka memperoleh tambahan modal dengan biaya nol persen. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki kemampuan lebih baik untuk bertahan menghadapi kenaikan harga bahan baku tanpa harus melakukan PHK terhadap pekerjanya.
Pentingnya Penyaluran ZISWAF melalui Lembaga Resmi
Meski memiliki potensi besar, penguatan ekonomi rakyat melalui ZISWAF tidak akan berjalan optimal tanpa pengelolaan yang terstruktur. Karena itu, penyaluran ZISWAF melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional, Badan Wakaf Indonesia, maupun lembaga amil zakat yang terakreditasi menjadi langkah penting.
Penyaluran melalui lembaga resmi dinilai lebih efektif karena memiliki sistem distribusi yang terukur, baik untuk bantuan konsumtif maupun pengembangan usaha produktif berbasis UMKM.
Selain itu, lembaga resmi juga memiliki mekanisme audit syariah dan keuangan yang menjamin transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana umat.
Di sisi lain, konsolidasi dana ZISWAF secara kolektif akan menciptakan kekuatan fiskal masyarakat yang lebih besar. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperkuat rantai pasok pangan domestik, membangun pusat-pusat wakaf produktif, hingga menciptakan ekosistem usaha rakyat yang lebih mandiri.
Pada akhirnya, pelemahan rupiah memang menjadi bagian dari dinamika ekonomi global yang sulit dihindari. Namun, membiarkan ekonomi rakyat melemah tanpa perlindungan adalah persoalan yang dapat dicegah bersama.
Karena itu, sudah saatnya kepedulian sosial tidak hanya dipahami sebagai aktivitas amal sesaat, melainkan sebagai gerakan ekonomi kolektif yang terorganisasi. Penyaluran ZISWAF melalui lembaga resmi dapat menjadi langkah nyata untuk menjaga keberlangsungan UMKM, melindungi pekerja informal, serta memperkuat keadilan ekonomi dari tingkat paling bawah
Kikin Muttaqin, M.Pd (Ketua Prodi Manajemen Bisnis Syariah STAI Putra Galuh Ciamis)













