Berita Ciamis, Asajabar.com — Desa Cimari, Kecamatan Cikoneng, kini resmi menjadi Kampung Zakat ke-13 di Kabupaten Ciamis. Melalui program tersebut, masyarakat mulai mendapatkan dukungan pemberdayaan yang dijalankan secara kolaboratif oleh BAZNAS Kabupaten Ciamis, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Ciamis dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Program Kampung Zakat menjadi salah satu wujud memperluas pemanfaatan dana zakat, infak, dan sedekah agar tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi juga mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui berbagai program pemberdayaan.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ciamis, H. Lili Miftah menyebut, penetapan Desa Cimari sebagai Kampung Zakat ke-13 merupakan bagian dari pengembangan kawasan berbasis zakat yang dilakukan secara kolaboratif.
Sinergi antar lembaga diharapkan dapat memperkuat pengelolaan zakat yang tepat sasaran sekaligus memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat.
Selain memperkuat pemberdayaan masyarakat, kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mewujudkan tata kelola zakat, infak, dan sedekah yang transparan, akuntabel, dan mampu menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Sebagai bagian dari pelaksanaan program, bantuan telah disalurkan kepada sejumlah warga Desa Cimari yang menjadi penerima manfaat. Penyaluran bantuan tersebut menjadi langkah awal implementasi Program Kampung Zakat di desa tersebut.
Program Kampung Zakat ke-13 di Desa Cimari diluncurkan pada Rabu (5/8/2026) di Gor Desa Cimari. Kegiatan dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ciamis dan unsur Forkopimcam Cikoneng serta tokoh masyarakat.













