Rocky Gerung Ungkap Tiga Konsep dalam Memaknai Tanah

- Redaktur

Selasa, 8 September 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Berita Sleman, asajabar.com – Akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak calon insan pertanahan memahami tanah secara lebih utuh. Menurutnya, tanah tidak semata-mata dipandang sebagai objek kepemilikan, tetapi memiliki beragam makna yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat, negara, dan kepentingan ekonomi.

Hal itu disampaikan Rocky saat menjadi narasumber dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (4/9/2026). Kegiatan tersebut diikuti lebih dari 500 taruna dan taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati Politeknik Agraria STPN.

Rocky menjelaskan, terdapat tiga konsep utama dalam memaknai tanah, yakni tanah sebagai bagian dari warisan turun-temurun, tanah yang memiliki fungsi sosial bagi negara, serta tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.

“Bahwa tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara. Tanah dimiliki oleh tiga konsep, konsep turun-temurun, abstrak karena kita enggak tahu sejak kapan dia klaim itu, konsep kedua kegunaan sosial oleh negara, dan konsep ketiga tanah sebagai barang komoditi ada nilai ekonomisnya,” ujar Rocky.

Menurutnya, perbedaan pemaknaan tersebut penting dipahami oleh para taruna dan taruni yang nantinya akan terlibat dalam pengelolaan pertanahan.

Ia menilai konflik agraria pada dasarnya bukan hanya persoalan perebutan bidang tanah, melainkan juga menyangkut perbedaan pemahaman mengenai hak, fungsi, serta tujuan penguasaan tanah.

Baca Juga :  Beli Tanah Jangan Berhenti di AJB, ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Daftar Peralihan Hak

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik merebutkan tanah. Tanahnya ada di situ juga, enggak mungkin kita merebut tentang tanah, kita merebut terhadap makna tanah itu apa,” tuturnya.

Rocky juga menyoroti hubungan manusia dengan tanah dari perspektif filosofis. Menurutnya, keberadaan tanah jauh lebih panjang dibandingkan usia manusia maupun keberadaan suatu negara.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah. Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” ungkapnya.

Ia mengatakan, pemahaman tersebut perlu menjadi dasar dalam melihat persoalan pertanahan. Menurut Rocky, manusia tidak semestinya hanya melihat tanah sebagai sesuatu yang dapat dimiliki, tetapi juga memahami posisi manusia yang bergantung pada keberadaan tanah.

“Jadi kita mulai dengan filosofi bahwa tanah itu bukan ruang dan bukan waktu, dia abadi. Kita tidak pernah tahu kapan tanah itu berakhir. Jadi sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah,” katanya.

Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid. Ia menilai pemahaman mengenai keberadaan tanah yang jauh lebih tua daripada manusia maupun negara menjadi pelajaran penting, khususnya bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.

Baca Juga :  Warga Jakarta Pusat Manfaatkan Sentuh Tanahku untuk Antrean hingga Cek Berkas Pertanahan

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun daripada negara,” ujar Nusron.

Menurut Nusron, pemahaman tersebut harus diterjemahkan ke dalam kebijakan pertanahan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Kebijakan pertanahan, kata dia, pada akhirnya harus diarahkan untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan rakyat.

Hal tersebut juga berkaitan dengan tantangan penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.

“Land Justice and Welfare. Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.

Ia kemudian mempertanyakan sejauh mana UUPA masih mampu menjawab kebutuhan keadilan dan kesejahteraan masyarakat berbasis tanah di Indonesia.

“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masihkah mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan Nusron sekaligus membuka ruang diskusi dalam sesi kuliah umum di Politeknik Agraria STPN.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.

Berita Terkait

Rocky Gerung Soroti Luasnya Persoalan Pertanahan, dari Hukum hingga Ekologi
Nusron Wahid Dorong Kampus Jadi Ruang Pertukaran Gagasan
Tina Wiryawati Dukung Pengesahan RUU Perampasan Aset bagi Koruptor
Sertipikasi Tanah MBR Jadi Langkah Awal Program Tiga Juta Rumah di Banjar
Sertipikasi Tanah MBR Jadi Langkah Awal Program Tiga Juta Rumah di Banjar
Urus Tanah Warisan Jadi Lebih Mudah, Warga Cipinang Rasakan Manfaat Pengukuran Terjadwal
Ossy Dermawan Tekankan Sinergi Lintas Sektor dalam Penyusunan RUU Reforma Agraria
Sekjen ATR/BPN Tekankan Kolaborasi Jajaran untuk Sukseskan Transformasi ATR/BPN

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 16:21 WIB

OMI 2026 Tingkat Kabupaten Ciamis Diikuti 1.263 Peserta, 11 Siswa Sekolah Umum Turut Berlomba

Sabtu, 5 September 2026 - 19:12 WIB

TAMADA 2026 UI Darussalam Diikuti 538 Mahasiswa, 157 di Antaranya Penerima Beasiswa dari Aceh

Kamis, 3 September 2026 - 06:50 WIB

IGRA Ciamis Targetkan Guru RA Lebih Inovatif dan Berdaya Saing

Rabu, 2 September 2026 - 20:24 WIB

KKRA Jawa Barat Apresiasi KKRA Ciamis, Seminar Parenting Dinilai Layak Jadi Contoh

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:33 WIB

KKRA Baregbeg Dorong Orang Tua dan Guru Bersinergi Membentuk Anak Berkarakter

Jumat, 28 Agustus 2026 - 07:49 WIB

FTBI SD Ciamis Jadi Ajang Pelajar Asah Kemampuan Bahasa dan Sastra Sunda

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Borong 27 Medali, Kontingen Ciamis Sabet Juara Umum Porseni Madrasah Tingkat Jabar 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 11:52 WIB

Kontingen Ciamis Bidik Juara Umum Porseni Madrasah Jabar 2026

Berita Terbaru

Nasional

Rocky Gerung Ungkap Tiga Konsep dalam Memaknai Tanah

Selasa, 8 Sep 2026 - 20:01 WIB

Nasional

Nusron Wahid Dorong Kampus Jadi Ruang Pertukaran Gagasan

Selasa, 8 Sep 2026 - 19:39 WIB

error: Content is protected !!