Disertasi Kikin Muttaqin menawarkan kerangka integratif yang menghubungkan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, kinerja pengelolaan zakat, dan Indeks Zakat Nasional.
Pengelolaan zakat memiliki posisi strategis dalam pembangunan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, penguatan pengelolaan zakat tidak hanya membutuhkan tata kelola yang baik, tetapi juga kemampuan mengelola risiko, memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan prinsip syariah, serta meningkatkan kinerja secara terukur dan berkelanjutan.
Gagasan tersebut menjadi fokus disertasi Kikin Muttaqin, M.Pd., pada Program Studi Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung, berjudul “Pengaruh Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan terhadap Indeks Zakat Nasional melalui Kinerja Pengelolaan Zakat pada BAZNAS Kabupaten/Kota di Jawa Barat.”
Penelitian ini berangkat dari adanya variasi capaian Indeks Zakat Nasional (IZN) pada BAZNAS Kabupaten/Kota di Jawa Barat. Fenomena tersebut kemudian dikaji dengan melihat keterkaitan antara tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, kinerja pengelolaan zakat, dan capaian IZN.
Bagi Kikin, penelitian doktoral tidak semestinya berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi perlu dikembangkan menjadi literasi dan gagasan yang dapat memberikan manfaat bagi praktik pengelolaan zakat.
“Saya ingin penelitian ini tidak berhenti sebagai dokumen akademik. Harapannya, hasil penelitian dapat menjadi bagian dari pengembangan literasi tentang bagaimana zakat dikelola secara lebih sistematis, terukur, akuntabel, dan berorientasi pada kemaslahatan.”
Menghubungkan Kelembagaan dengan Kinerja dan IZN
Salah satu aspek penting dalam penelitian ini adalah integrasi Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) dalam model pengelolaan zakat.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan memiliki hubungan positif dan signifikan dengan kinerja pengelolaan zakat. Model tersebut memiliki kemampuan penjelasan sebesar 90,1 persen terhadap kinerja pengelolaan zakat (R² = 0,901).
Dalam model penelitian, manajemen risiko memiliki koefisien hubungan sebesar β = 0,705, diikuti tata kelola sebesar β = 0,200 dan kepatuhan sebesar β = 0,096.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut pada Indeks Zakat Nasional. Kinerja pengelolaan zakat memiliki hubungan positif dan signifikan dengan IZN, dengan koefisien sebesar β = 1,338. Model penelitian mampu menjelaskan 83,4 persen variasi IZN (R² = 0,834).
Temuan tersebut menggambarkan alur yang terintegrasi:
Governance, Risk Management, and Compliance → Kinerja Pengelolaan Zakat → Indeks Zakat Nasional
Dengan konstruksi tersebut, penelitian tidak hanya melihat hubungan antarvariabel, tetapi juga menempatkan kinerja pengelolaan zakat sebagai mekanisme penghubung antara kualitas kelembagaan dan capaian Indeks Zakat Nasional.
Menawarkan Integrated Zakat Governance Model
Berdasarkan temuan penelitian, Kikin menawarkan Integrated Zakat Governance Model sebagai gagasan untuk memperkuat tata kelola pengelolaan zakat.
Model tersebut menempatkan Governance, Risk Management, and Compliance sebagai fondasi kelembagaan, kinerja pengelolaan zakat sebagai mekanisme pengelolaan, dan Indeks Zakat Nasional sebagai orientasi hasil yang dapat diukur.
“Yang saya tawarkan bukan sekadar penambahan variabel dalam sebuah model penelitian, tetapi sebuah konstruksi integratif yang menghubungkan fondasi kelembagaan, mekanisme pengelolaan, dan orientasi hasil.
Pendekatan ini juga membuka ruang bagi proses perbaikan berkelanjutan. Penguatan tata kelola, identifikasi dan mitigasi risiko, pemenuhan kepatuhan, peningkatan kinerja, pengukuran capaian, serta evaluasi dapat ditempatkan sebagai bagian dari siklus pengelolaan yang dilakukan secara berkesinambungan.
Dari Disertasi Menuju Literasi dan Praktik
Kikin berharap hasil penelitian tersebut dapat menjadi bahan literasi bagi akademisi, mahasiswa, pengelola zakat, pemerintah, maupun masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan ekonomi syariah.
Menurutnya, pengembangan literasi zakat perlu mempertemukan nilai-nilai syariah dengan praktik kelembagaan. Prinsip amanah, akuntabilitas, kepatuhan, pengelolaan risiko, dan orientasi kemaslahatan perlu diterjemahkan ke dalam sistem pengelolaan yang terukur.
Dengan demikian, penelitian akademik memiliki ruang untuk terus dikembangkan melalui dialog antara teori, regulasi, praktik kelembagaan, data, dan kebutuhan masyarakat.
“Jika hasil penelitian ini dapat dipelajari, dikritisi, dikembangkan, dan diterapkan dalam konteks yang lebih luas, maka di situlah nilai kemanfaatan akademiknya.”
Pada akhirnya, gagasan tersebut menempatkan tata kelola zakat sebagai sebuah ekosistem yang terus berkembang, bukan sekadar seperangkat prosedur kelembagaan.
Penguatan tata kelola, manajemen risiko, kepatuhan, kinerja, dan pengukuran hasil menjadi bagian dari proses membangun pengelolaan zakat yang semakin terintegrasi dan berkelanjutan.
Dengan pendekatan tersebut, disertasi Kikin Muttaqin tidak hanya menghadirkan temuan empiris, tetapi juga menawarkan konstruksi pemikiran yang dapat dikembangkan dalam diskursus Hukum Islam, Ekonomi Syariah, dan tata kelola kelembagaan zakat di Indonesia.













