JAKARTA, ASAJABAR.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan transformasi pelayanan pertanahan guna memberikan kepastian prosedur dan waktu penyelesaian layanan kepada masyarakat. Dua inovasi yang diterapkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian 12 hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) dengan target penyelesaian 10 hari.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan kedua layanan tersebut telah diterapkan secara bertahap di sejumlah Kantor Pertanahan (Kantah) sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026.
“Sejak diluncurkan pada 17 Agustus 2026 lalu, layanan Pengukuran Terjadwal sudah dijalankan di 466 Kantor Pertanahan (Kantah) dan Peralihan Hak Terintegrasi telah berjalan di 131 Kantah. Kami ingin setiap tahapan pelayanan memiliki alur dan target waktu yang jelas sehingga masyarakat bisa mengetahui pasti bagaimana permohonannya diproses,” ujar Dalu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/10/2026).
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan inovasi yang dikembangkan Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (Ditjen SPPR) sejak Juli 2025. Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan di sekitar 96 persen Kantor Pertanahan di Indonesia.
Melalui layanan ini, masyarakat yang mengajukan pendaftaran tanah dapat menentukan sendiri tanggal pengukuran berdasarkan slot jadwal petugas ukur yang tersedia. Dengan demikian, proses pengukuran menjadi lebih terencana dan memberikan kepastian waktu bagi pemohon.
Dalu menjelaskan, layanan Pengukuran Terjadwal memiliki target penyelesaian selama 12 hari. Rinciannya, waktu tunggu pengukuran maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran ditargetkan maksimal lima hari.
“Implementasinya, waktu tunggu pengukuran selama tujuh hari, dan proses penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) setelah pengukuran maksimal lima hari, jadi total layanan 12 hari. Masyarakat juga akan dijelaskan di loket pengukuran terjadwal terkait ketentuan layanan,” jelasnya.
Selain Pengukuran Terjadwal, ATR/BPN juga menghadirkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi atau PERINTIS 10 Hari. Layanan ini ditujukan untuk mempercepat proses peralihan hak atas tanah melalui integrasi tahapan pelayanan yang melibatkan pemerintah daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan Kantor Pertanahan.
Dalam skema tersebut, proses pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau instansi pemerintah daerah yang menangani pendapatan daerah ditargetkan selesai maksimal tiga hari. Selanjutnya, proses di PPAT maksimal dua hari dan penyelesaian di Kantor Pertanahan maksimal lima hari.
Menurut Dalu, keberhasilan program PERINTIS membutuhkan pembenahan proses kerja serta koordinasi yang baik antara seluruh pihak yang terlibat.
“Percepatan pelayanan membutuhkan pembenahan proses kerja sekaligus kolaborasi. Dalam PERINTIS, pemerintah daerah, PPAT, dan Kantah memiliki peran pada tahapan masing-masing. Karena itu, integrasi proses dan komitmen bersama menjadi kunci agar kepastian waktu yang dijanjikan kepada masyarakat dapat diwujudkan,” tuturnya.
Melalui kedua inovasi tersebut, Kementerian ATR/BPN berupaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih efektif, transparan, dan terukur. Penerapannya membutuhkan kedisiplinan dalam memenuhi standar waktu, keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta koordinasi antarlembaga agar seluruh tahapan pelayanan berjalan sesuai ketentuan.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan kepastian mengenai prosedur yang harus dilalui, tetapi juga kejelasan mengenai waktu penyelesaiannya. Karena itu, standar layanan yang telah ditetapkan harus menjadi acuan bersama dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan,” pungkas Dalu.













