ATR/BPN: Pemulihan Hak Masyarakat Jadi Mekanisme Penyelesaian Konflik Agraria

- Redaktur

Senin, 2 November 2026 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BERITA JAKARTA, ASAJABAR.COM – Undang-Undang (UU) Pengaturan Reforma Agraria membuka peluang pemulihan hak masyarakat atas tanah sebagai salah satu mekanisme penyelesaian konflik agraria. Ketentuan ini memungkinkan masyarakat memperoleh kembali hak atas tanah sepanjang dapat membuktikannya melalui proses pemeriksaan, termasuk apabila terjadi kekeliruan dalam pencatatan aset negara, baik Barang Milik Negara/Daerah (BMN/BMD) maupun aset Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Embun Sari, menjelaskan bahwa pemulihan hak dapat dilakukan apabila masyarakat mampu membuktikan riwayat penguasaan dan kepemilikan tanah yang telah berlangsung sejak generasi sebelumnya.

“Kalau pemulihan, misalnya, masyarakat itu sebenarnya dari nenek moyangnya sudah ada di situ, sudah menguasai, dan sudah dapat dibuktikan oleh lembaga ini. Berarti pencatatan asetnya yang salah. Haknya harus dikembalikan, dipulihkan,” ujar Embun Sari dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

Baca Juga :  ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare melalui Program ILASPP 2025–2029

Ia menegaskan, mekanisme pemulihan hak hanya dapat diterapkan setelah melalui pemeriksaan dan pembuktian terhadap status serta riwayat penguasaan tanah yang menjadi objek konflik. Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara pencatatan aset dengan bukti hak masyarakat, persoalan tersebut dapat ditelusuri untuk dilakukan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Embun Sari, keberadaan UU Pengaturan Reforma Agraria juga memberikan landasan bagi lembaga terkait untuk menyelesaikan persoalan pertanahan yang sebelumnya terkendala kewenangan, terutama ketika objek konflik tercatat sebagai aset negara.

“Jadi dengan UU Pengaturan Reforma Agraria ini oleh lembaga dapat dilakukan pemulihan hak atas tanah yang selama ini tidak dapat dilakukan ATR/BPN. Karena, terkait dengan BMN, di mana ATR/BPN tidak memiliki kewenangan,” jelasnya.

Melalui pengaturan tersebut, penyelesaian konflik agraria diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat. Mekanisme ini juga diharapkan mampu memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat tanpa mengabaikan kepentingan negara.

Baca Juga :  Tokoh Agama Ciamis Ajak Santri Perkuat Iman, Kuasai Ilmu, dan Adaptif terhadap Teknologi

Dalam proses penyelesaian konflik, sejumlah aspek perlu menjadi pertimbangan, di antaranya riwayat penguasaan dan perolehan tanah, bukti kepemilikan atau hak, serta kedudukan hukum masing-masing pihak. Hal tersebut menjadi penting, khususnya apabila tanah yang disengketakan telah tercatat sebagai aset negara atau berada dalam penguasaan instansi pemerintah maupun badan usaha.

Dengan demikian, penyelesaian konflik agraria tidak hanya berorientasi pada kepastian hukum, tetapi juga harus memperhatikan keadilan bagi masyarakat yang dapat membuktikan haknya atas tanah.

Kehadiran UU Pengaturan Reforma Agraria diharapkan dapat menjadi salah satu landasan dalam mengatasi konflik pertanahan yang selama ini terkendala persoalan pencatatan aset dan kewenangan antarlembaga. Melalui mekanisme pemulihan hak dan perlindungan hukum, penyelesaian konflik diharapkan dapat berjalan lebih terstruktur, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Berita Terkait

Perkuat Kepastian Hukum, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah
ATR/BPN Targetkan Pendaftaran Tanah 4,8 Juta Hektare melalui Program ILASPP 2025–2029
Tokoh Agama Ciamis Ajak Santri Perkuat Iman, Kuasai Ilmu, dan Adaptif terhadap Teknologi
Dari Penghargaan Nasional hingga Pemberdayaan Desa, Ini Capaian Strategis BAZNAS Ciamis 2026
ATR/BPN Tekankan Pentingnya Patok untuk Dukung Layanan Pengukuran 12 Hari
Transformasi Digital Pertanahan, Penerbitan Sertipikat Elektronik Terus Meningkat
ATR/BPN Dorong Penguatan Reforma Agraria dan Layanan Pertanahan
Perkuat Sistem Akuntabilitas, ATR/BPN Finalisasi Penjenjangan Kinerja Organisasi

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:28 WIB

Retribusi Wisata Ciamis Capai 80 Persen hingga Oktober 2026, Situ Lengkong Panjalu Jadi Penyumbang Terbesar

Kamis, 15 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Kemenag Ciamis Deklarasikan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM, Itjen Tekankan Perubahan Mindset

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Petakan Potensi Konflik Kepentingan, ASN Kemenag Ciamis Diminta Jujur Isi Formulir COI

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:30 WIB

Ketua MUI Ciamis Pimpin Salat Istisqa, Ajak Masyarakat Berdoa Memohon Hujan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:46 WIB

Disnakkan Ciamis dan MUI Bekali Juru Sembelih dengan Kompetensi Syariat dan Teknis

Kamis, 1 Oktober 2026 - 19:02 WIB

BAZNAS Ciamis Kukuhkan Duta Zakat

Rabu, 30 September 2026 - 15:59 WIB

BAZNAS Ciamis Salurkan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kemarau

Kamis, 24 September 2026 - 21:45 WIB

SPPG De La Tina Ciamis Kantongi Sertifikat Halal, SLHS dan Gunakan IPAL Bersertifikat ISO

Berita Terbaru

error: Content is protected !!