Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Ciamis mengaku telah mendapat laporan terkait jumlah Ijazah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Pandu Mandiri yang terbakar.
“Kita telah mendapatkan laporan jumlah ijazah yang terbakar dari pihak Lembaga PKBM Bina Pandu Mandiri,” ujar Kabid Pembinaan Paud dan PNF Disdik Ciamis, Eka Yudha Katresna kepada Asajabar, Rabu (12/7/2023).
“Pasca kejadian terbakarnya PKBM Bina Pandu Mandiri, selain puluhan unit komputer yang terbakar, juga ada ijazah tahun pelajaran 2022/2023 yang hangus terbakar,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Disdik Ciamis, ijazah paket A yang hangus terbakar jumlahnya sebanyak 42 buah, sedangkan untuk paket B sebanyak 53 buah dan paket C sebanyak 162 buah. Totalnya 257 ijazah.
Menurut Eka, dengan adanya peristiwa tersebut, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan.
Saat ini kata Eka, Disdik Ciamis melalui Bidang Pembinaan Paud dan PNF masih memiliki cadangan blangko ijazah sebanyak 5 persen.
“Kalau belum memenuhi kebutuhan blangko ijazah, saya akan berkirim surat ke Kementerian Pendidikan untuk meminta penambahan blangko ijazah,” ucapnya.
Eka juga mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan pengajuan blangko ijazah dari PKBM Bina Pandu Mandiri.
“Kami baru menerima adanya laporan kejadian kebakaran, didalam laporan tersebut juga disampaikan jumlah kerugian yang ditaksir kurang lebih Rp. 500 juta,” ungkapnya.
Eka mengatakan, jika ingin mengajukan permohonan pengajuan blangko ijazah, harus dilengkapi terkait kronologis kejadian baik dari kepolisian maupun BPBD.
Sementara data terkait track record warga belajar PKBM dipastikan aman, karena kegiatan belajar dan mengajar di sekolah PKBM, sistem datanya sudah masuk ke Dapodik.
“Walaupun secara fisiknya yaitu ijazahnya hangus terbakar, namun untuk datanya dipastikan aman karena sudah melalui Dapodik, jadi jelas perjalanannya.
Misal sudah sesuai tahapan dan masuk semester 6 dan dinyatakan lulus, tidak usah khawatir bertanya takut mengulang lagi belajar, karena arsipnya sudah ada,” ucap Eka.
Menurut informasi, ijazah yang hangus terbakar tersebut sedang dalam proses penulisan secara manual oleh pihak PKBM.
“Jadi memang proses penulisan itu membutuhkan waktu, karena ditulis tangan langsung oleh pihak lembaga PKBM.
Ijazah Rusak dan Hilang Dapat Diganti Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB .
Kabid Pembinaan Paud dan PNF, Eka Yudha Katresna mengatakan terkait ijazah yang hilang maupun rusak dapat diganti dengan surat keterangan pengganti ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dikeluarkan oleh Disdik.
“Sesuai dengan aturan dan regulasi, ijazah yang hilang atau rusak bisa dibuatkan surat keterangan pengganti ijazah,” tutur Eka.
Namun kata Eka, permohonan STTB tersebut harus disertai dengan surat keterangan dari Kepolisian, kemudian harus ada saksi yang satu angkatan ketika bersekolah. Nanti akan terlihat dari seri nomor ijazah.
Menurutnya, STTB yang dikeluarkan memiliki fungsi yang sama seperti ijazah dan berlaku sampai kapanpun,” ucap Eka.
Sebelumnya, Kantor Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Pandu Mandiri yang terletak di Jalan Iwa Kusuma Sumantri, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis terbakar pada Jumat Malam kemarin, (7/7/2023).
Akibat kebakaran tersebut, sejumlah dokumen seperti ijazah hangus terbakar. Beruntung dalam kejadian tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. (TONY/ASAJABAR)