Tim Gabungan Tertibkan Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi Yang Melanggar Perda K3

- Penulis

Selasa, 12 September 2023 - 06:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penertiban APS melanggar K3.

Penertiban APS melanggar K3.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Tim petugas gabungan di Ciamis, Jawa Barat melakukan penertiban Reklame dan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar aturan, Senin (11/9/2023).

Kasat Pol PP Ciamis Uga Yugawara mengatakan, petugas gabungan diantaranya Satpol PP, Bawaslu, TNI-Polri serta Dinas terkait tersebut menyisir APS yang dipasang tidak sesuai pada tempatnya,” ujarnya.

Menurutnya, tempat yang tidak boleh dipasang APS tersebut diantaranya di trotoar ataupun pohon karena melanggar Perda Nomor 10 tahun 2012 tentang Ketertiban, Keamanan, Keindahan (K3).

Jadi APS yang melanggar perda itu kami copot untuk ditertibkan, sejumlah reklame bentuk banner atau spanduk iklan yang melanggar aturan turut dicopot.

Baca Juga :  Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Ciamis Gelar Tasyakur Akhirussanah dan Haflatul Wada

“Bagi mereka yang mau mengambil, silahkan datang ke kantor Bawaslu,” ucap dia.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin mengaku bahwa penertiban APS itu hanya dilakukan terhadap pelanggar K3.

“Sementara ini tim gabungan hanya menertibkan reklame, banner maupun APS Caleg yang melanggar Perda K3,” ucap dia.

Jadi APS yang curi start yang isinya bernada kampanye kita belum untuk melaksanakan kearah itu.

“Langkah awal ini kita hanya menertibkan yang melanggar K3 saja,” tutur dia.

Baca Juga :  Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen

Menurut Jajang, kegiatan penertiban tersebut juga turut diikuti sejumlah Partai Politik.

“APS yang melanggar itu bisa diamankan dan diambil oleh Partai yang bersangkutan untuk dipasangkan kembali ditempat-tempat yang diperbolehkan.

Sementara terkait APS yang melanggar, kita akan berkoordinasi dengan stakeholder maupun peserta pemilu untuk menyamakan persepsi tentang APS yang dianggap sudah melanggar PKPU nomor 15.

“Kita tidak bisa gegabah untuk menertibkan itu, dan kita akan berkoordinasi ulang sesuai dengan arahan Bawaslu RI,” ucap Jajang. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis
Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen
Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing
Dua Pemuda Ciamis Tampil pada Ajang Pemuda Pelopor Jawa Barat 2025
Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI
39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI
Menu MBG di SMAN 1 Ciamis Berubah Jadi Snack, Ini Penjelasan Pihak Sekolah
Satu Jamaah Haji Ciamis Wafat di Jeddah, 441 Lainnya Pulang dengan Selamat

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:34 WIB

Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis

Rabu, 25 Juni 2025 - 22:11 WIB

Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:04 WIB

Kantor Pertanahan Ciamis Hadirkan Layanan Langsung di Kecamatan Cijeungjing

Selasa, 24 Juni 2025 - 07:04 WIB

Anggota DPRD Ciamis Soroti Penonaktifan Sepihak Peserta BPJS PBI

Senin, 23 Juni 2025 - 20:18 WIB

39 Ribu Warga Ciamis Dinonaktifkan dari BPJS PBI

Senin, 23 Juni 2025 - 16:27 WIB

Menu MBG di SMAN 1 Ciamis Berubah Jadi Snack, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Sabtu, 21 Juni 2025 - 18:09 WIB

Satu Jamaah Haji Ciamis Wafat di Jeddah, 441 Lainnya Pulang dengan Selamat

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:56 WIB

Dukung Swasembada Pangan, Ciamis Terima Bantuan Alsintan dari Kementan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!