Berita Ciamis, Asajabar.com – Sebanyak 550 warga masyarakat Ciamis terlibat dalam proses sortir dan lipat (sorlip) surat suara untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Proses sorlip tersebut berlangsung selama 10 hari, mulai dari 9 hingga 18 Januari 2024, di Gedung Serbaguna yang terletak diwilayah Desa Cisadap, Kecamatan Ciamis.
Sekretaris KPU Kabupaten Ciamis, Agus Kurnianto mengatakan, warga yang terlibat dalam proses sorlip dibagi menjadi beberapa kelompok, dengan masing-masing kelompok beranggotakan 10 orang.
“Kami membagi pekerjaan menjadi dua shift, yaitu shift pertama dari pukul 08.00 sampai 15.00, dan shift kedua dari pukul 16.00 sampai 24.00 WIB,” ujarnya, Kamis (11/1/2024).
Agus menambahkan bahwa warga yang bekerja sebagai sorlip mendapatkan honor sesuai dengan jenis surat suara yang mereka lipat.
Untuk surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), honor yang diberikan adalah Rp 200 per lembar.
Sedangkan untuk surat suara DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, honor yang diberikan adalah Rp 260 per lembar.
“Honor tersebut akan direkap terlebih dahulu, dan tidak dibayar langsung. Kami akan membayarnya setelah proses sorlip selesai,” kata Agus.
Agus juga mengungkapkan bahwa ada beberapa surat suara yang rusak saat proses sorlip, seperti ada yang terkena tinta kotor. Namun, ia belum dapat memastikan jumlah surat suara yang rusak tersebut.
“Surat suara yang rusak sudah kami pisahkan, dan akan kami laporkan ke KPU Provinsi,” ucapnya.
Agus menyebutkan bahwa jumlah surat suara yang disorlip untuk Kabupaten Ciamis adalah sebanyak 987.859 lembar untuk PPWP, 987.859 lembar untuk DPR RI, 986.859 lembar untuk DPD, 986.859 lembar untuk DPRD Provinsi dan 992.859 untuk DPRD Kabupaten. (TONY/ASAJABAR)