Ayah Sambung di Ciamis Aniaya Anak Karena Buang Air di Celana

- Penulis

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EN tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.

EN tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah sambung berinisial EN di Kecamatan Panumbangan ditangkap atas perbuatan kekerasan dan pelecehan terhadap anak sambungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut terjadi pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.

Tersangka melakukan kekerasan karena kesal anak sambungnya buang air besar di celananya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).

“Pada saat itu, tersangka baru pulang bekerja dan mendapati anak sambungnya, KO, yang sedang tidur bersama ibu korban berinisial S. Tersangka merasa risih dengan bau kotoran yang memenuhi celana korban,” kata Akmal.

Baca Juga :  Tina Wiryawati Turun Langsung Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ciamis

Tersangka mencoba membangunkan S untuk membersihkan korban, tetapi S menolak dan menyuruh tersangka melakukannya.

Dengan perasaan kesal, tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan kotoran korban.

Ketika korban menangis, tersangka melakukan kekerasan dengan memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan korban dan menariknya ke arah dubur hingga korban menjerit kesakitan.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, ibu korban menemukan bercak darah di area kemaluan korban dan segera membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  H Wawan S Ariefin Tekankan Pentingnya Pembina Pramuka Sebagai Panutan Generasi Muda

Tim kesehatan menemukan luka robek tidak beraturan di area kemaluan korban dan segera melaporkan kecurigaan ini kepada Polsek Panumbangan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum dari RSUD Ciamis.

Setelah memiliki cukup bukti, tersangka diinterogasi di ruang Unit PPA Polres Ciamis dan mengakui perbuatannya.

EN kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

DP2KBP3A Ciamis Gelar Sosialisasi Desa Ramah Perempuan dan Anak, Upaya Cegah Kekerasan
Kasus Kekerasan Seksual di Ciamis Cukup Tinggi?
Menteri ATR/BPN AHY Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandung, Kerugian Capai Rp3,65 Triliun
Komitmen Berantas Mafia Tanah, Menteri AHY Ungkap Kasus Besar di Bekasi
Konyol! Maling Tertangkap Saat Jual Emas Curian di Dekat Rumah Korban
Sinkronisasi Data ATR/BPN dan KPK Diharapkan Tekan Angka Korupsi
Pencuri Bersenjata Golok di Minimarket Ciamis Ditangkap Polisi
Hari Pengayoman ke-79, Sekda Ciamis Puji Pembinaan di Lapas Kelas IIB Ciamis

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 16:46 WIB

Ciamis Masih Kekurangan Tenaga Penilik, Disdik Usulkan Penambahan Jumlah

Kamis, 14 November 2024 - 20:26 WIB

H Wawan S Ariefin Tekankan Pentingnya Pembina Pramuka Sebagai Panutan Generasi Muda

Kamis, 14 November 2024 - 18:29 WIB

Kwarran Cihaurbeuti Gelar Orientasi Mabi dan Pelantikan Pembina KMD

Selasa, 12 November 2024 - 20:26 WIB

Angkat Kearifan Lokal, SMAN 1 Ciamis Sukses Gelar Exis 2024

Selasa, 12 November 2024 - 19:56 WIB

Pemkab Ciamis Beri Pembekalan Ilmu Manajemen untuk Remaja Masjid Tingkat SLTP

Selasa, 22 Oktober 2024 - 15:03 WIB

Sambut Hari Santri Nasional, Fatayat NU Ciamis Fokus Berdayakan Perempuan dan Anak

Kamis, 17 Oktober 2024 - 09:16 WIB

Kuliah Umum Unigal Bahas Strategi Pengelolaan Sumber Daya Alam di Asia

Minggu, 13 Oktober 2024 - 22:03 WIB

PPI Ciamis Pecahkan Rekor Penerimaan Calon Paskibra 2025 dengan 1.904 Peserta

Berita Terbaru

Pelantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan (KKK).

Nasional

Nusron Wahid Hadiri Pelantikan Kantor Komunikasi Kepresidenan

Selasa, 19 Nov 2024 - 12:34 WIB