Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah sambung berinisial EN di Kecamatan Panumbangan ditangkap atas perbuatan kekerasan dan pelecehan terhadap anak sambungnya yang masih berusia 2,5 tahun.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut terjadi pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.
Tersangka melakukan kekerasan karena kesal anak sambungnya buang air besar di celananya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).
“Pada saat itu, tersangka baru pulang bekerja dan mendapati anak sambungnya, KO, yang sedang tidur bersama ibu korban berinisial S. Tersangka merasa risih dengan bau kotoran yang memenuhi celana korban,” kata Akmal.
Tersangka mencoba membangunkan S untuk membersihkan korban, tetapi S menolak dan menyuruh tersangka melakukannya.
Dengan perasaan kesal, tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan kotoran korban.
Ketika korban menangis, tersangka melakukan kekerasan dengan memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan korban dan menariknya ke arah dubur hingga korban menjerit kesakitan.
Menurutnya, setelah kejadian tersebut, ibu korban menemukan bercak darah di area kemaluan korban dan segera membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan.
Tim kesehatan menemukan luka robek tidak beraturan di area kemaluan korban dan segera melaporkan kecurigaan ini kepada Polsek Panumbangan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum dari RSUD Ciamis.
Setelah memiliki cukup bukti, tersangka diinterogasi di ruang Unit PPA Polres Ciamis dan mengakui perbuatannya.
EN kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Akmal. (TONY/ASAJABAR)