Ayah Sambung di Ciamis Aniaya Anak Karena Buang Air di Celana

- Redaktur

Rabu, 19 Juni 2024 - 20:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

EN tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.

EN tersangka kasus kekerasan dan perbuatan cabul terhadap korban.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Seorang ayah sambung berinisial EN di Kecamatan Panumbangan ditangkap atas perbuatan kekerasan dan pelecehan terhadap anak sambungnya yang masih berusia 2,5 tahun.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa tindakan tidak terpuji tersebut terjadi pada 30 Mei 2024 sekitar pukul 01.00 dini hari.

Tersangka melakukan kekerasan karena kesal anak sambungnya buang air besar di celananya,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Ciamis, Rabu (19/6/2024).

“Pada saat itu, tersangka baru pulang bekerja dan mendapati anak sambungnya, KO, yang sedang tidur bersama ibu korban berinisial S. Tersangka merasa risih dengan bau kotoran yang memenuhi celana korban,” kata Akmal.

Baca Juga :  Tokoh Seni Musik Priangan Timur Apresiasi Pamors 2026 MAN 5 Ciamis

Tersangka mencoba membangunkan S untuk membersihkan korban, tetapi S menolak dan menyuruh tersangka melakukannya.

Dengan perasaan kesal, tersangka membawa korban ke kamar mandi untuk membersihkan kotoran korban.

Ketika korban menangis, tersangka melakukan kekerasan dengan memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan korban dan menariknya ke arah dubur hingga korban menjerit kesakitan.

Menurutnya, setelah kejadian tersebut, ibu korban menemukan bercak darah di area kemaluan korban dan segera membawa korban ke Puskesmas untuk pemeriksaan.

Baca Juga :  Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, BPN Ciamis Serahkan 149 Sertipikat Wakaf

Tim kesehatan menemukan luka robek tidak beraturan di area kemaluan korban dan segera melaporkan kecurigaan ini kepada Polsek Panumbangan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan hasil visum dari RSUD Ciamis.

Setelah memiliki cukup bukti, tersangka diinterogasi di ruang Unit PPA Polres Ciamis dan mengakui perbuatannya.

EN kini dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Akmal. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Pengaduan Warga Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mantan Kasun Desa Sukahaji
Polres Indramayu Amankan Tiga Pelaku Curanmor, Tujuh Sepeda Motor Disita
Sepasang Kekasih di Ciamis Ditetapkan Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Anggota Satpol PP Ciamis Dibekali Pelatihan Tata Cara Pengumpulan Informasi Rokok Ilegal
Komplotan Pencuri Gabah dan Peralatan Sekolah di Pangandaran Dibekuk Polisi
Lapas Ciamis Ekspor 5.400 Coir Net ke Korea Selatan, Bukti Kemandirian Warga Binaan
234 Napi Lapas Ciamis Terima Remisi 17 Agustus, 3 Orang Langsung Bebas
Kapolres Pangandaran Tegaskan Penanganan Kasus Tiket Wisata Berjalan Tanpa Intervensi

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:37 WIB

Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:29 WIB

Kementerian ATR/BPN Perkuat Legalitas Tanah untuk Pembangunan Desa

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:14 WIB

Sekjen ATR/BPN Paparkan Capaian Program 2025, Sejumlah Target Lampaui 100 Persen

Senin, 19 Januari 2026 - 14:58 WIB

Capaian PTSL 2025 Capai 100 Persen, ATR/BPN Catat 97,4 Juta Bidang Tanah Bersertipikat

Senin, 19 Januari 2026 - 14:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Targetkan Percepatan Pendaftaran 6 Juta Bidang Tanah

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:54 WIB

Nusron Wahid Tekankan Evaluasi Dampak Pelatihan SDM

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:38 WIB

Tingkatkan Layanan Pertanahan, Nusron Wahid Dorong Sinkronisasi Loket dan Back Office

Minggu, 18 Januari 2026 - 11:20 WIB

Nusron Wahid Dorong Perubahan Layanan Pertanahan agar Lebih Pasti dan Terukur

Berita Terbaru

error: Content is protected !!