Klarifikasi Dinas Pendidikan Ciamis Soal Penjualan Seragam SD

- Penulis

Kamis, 25 Juli 2024 - 07:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sigit Ginanjar.

Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sigit Ginanjar.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis memberikan klarifikasi terkait persoalan penjualan seragam sekolah di lingkungan Sekolah Dasar (SD).

Kabid SD Dinas Pendidikan Kabupaten Ciamis, Sigit Ginanjar, didampingi oleh Kasi Peserta Didik, Ely Muyaningsih menjelaskan bahwa dinas pendidikan melarang sekolah menjual seragam.

Baca Juga :  Kopri Soroti Ketidakhadiran BPJS Kesehatan Banjar dalam Audiensi Penonaktifan PBI

“Jika ada penjualan seragam, itu adalah hasil kesepakatan dari komite sekolah maupun perundingan antara orangtua murid,” ujar Sigit, Rabu (24/7/2024).

Sigit menegaskan bahwa pihak sekolah tidak diperbolehkan menjual seragam apapun.

“Intinya, pihak sekolah tidak boleh menjual seragam apapun di sekolah,” tegas Sigit saat melakukan klarifikasi kepada Asajabar.

Baca Juga :  Tahapan Daftar Ulang Siswa Baru SMPN 1 Ciamis Resmi Ditutup 3 Juli

Namun, Sigit menambahkan bahwa komite sekolah dapat menjual seragam sekolah selama ada dasar kesepakatan bersama dan tidak memberatkan pihak orangtua.

“Jika komite menjual seragam sekolah, itu sah-sah saja selama ada kesepakatan bersama dan tidak memberatkan orangtua,” ungkap Sigit. (TONY/NHA/ASAJABAR)

Berita Terkait

Yuk Ikuti Talk Show Bisnis Syariah STAI Putra Galuh, Gratis dan Penuh Inspirasi
PPI Pangandaran Gelar Pusdiklatsar, Cetak Calon Paskibra Nasionalis dan Berkarakter
Tahapan Daftar Ulang Siswa Baru SMPN 1 Ciamis Resmi Ditutup 3 Juli
SMPN 4 Ciamis Pastikan Tak Ada Penambahan Kuota di Luar Batas Maksimal
Ponpes Miftahul Ridwan Ciamis Tak Hanya Mendidik, Tapi Melahirkan Kader Umat
Ponpes Miftahul Ridwan Panjalu Ciamis Gelar Tasyakur Akhirussanah dan Haflatul Wada
Kiai Saeful Ujun: Pesantren Harus Jadi Tempat Aman dan Ramah Anak
Respons Kasus Asusila, Kemenag Ciamis Dorong Pesantren Ramah Anak

Berita Terkait

Senin, 7 Juli 2025 - 11:17 WIB

Viral Penjualan Pulau Kecil, Kementerian ATR/BPN: Itu Tidak Sah dan Tanpa Dasar Hukum

Senin, 7 Juli 2025 - 11:06 WIB

Menteri ATR/BPN : Pegawai Harus Siap Ditugaskan Secara Nasional

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:39 WIB

Kementerian ATR/BPN Serahkan 39.089 Sertipikat PTSL di Pacitan

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:33 WIB

Baznas RI Luncurkan Buku Kota Zakat Ciamis sebagai Panduan Nasional

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!