Pengunjung Acara KDM Menyapa Ciamis Abaikan Peringatan Dilarang Menginjak Rumput

- Redaktur

Rabu, 14 Agustus 2024 - 03:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan dilarang menginjak rumput di Alun-alun Ciamis.

Peringatan dilarang menginjak rumput di Alun-alun Ciamis.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Tindakan tidak terpuji dilakukan oleh sejumlah orang saat acara “KDM Menyapa Ciamis Istimewa” yang digelar di Alun-alun Ciamis, Selasa malam (13/8/2024).

Meskipun telah dipasang papan peringatan yang jelas bertuliskan “Dilarang Menginjak Rumput”, banyak pengunjung yang tetap menginjak rumput di area sekitar Tugu Pahlawan.

Peristiwa ini terjadi sekitar pukul 20.29 WIB, ketika Kang Dedi Mulyadi (KDM) tiba di lokasi acara dan berjalan menuju panggung.

Baca Juga :  BAZNAS Kabupaten Ciamis Dinobatkan sebagai Fundraising Zakat Terbaik oleh IFI

Dalam situasi yang semrawut, banyak pengunjung berusaha mendekat untuk melihat KDM lebih dekat dan mengambil dokumentasi, hingga mereka mengabaikan peringatan dan batasan yang telah ditetapkan.

Selain papan peringatan, area rumput tersebut juga telah dibatasi oleh rantai untuk mencegah orang masuk. Namun, pengunjung tampaknya mengabaikan semua upaya tersebut, bahkan ada yang sengaja duduk di atas rumput.

Baca Juga :  Regulasi Perbup Tentang Pengelolaan Zakat di Ciamis Jadi Referensi bagi BAZNAS Kendal

Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 10 Tahun 2012 tentang Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. Pasal 31 Perda tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang merusak atau mengganggu tanaman yang merupakan fasilitas umum, termasuk menginjak rumput di area publik.

Tindakan pengunjung ini tidak hanya merusak keindahan lingkungan, tetapi juga menunjukkan kurangnya kesadaran akan pentingnya menjaga fasilitas umum. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Regulasi Perbup Tentang Pengelolaan Zakat di Ciamis Jadi Referensi bagi BAZNAS Kendal
Patroli Strong Point Wiralodra, Polsek Kandanghaur Perkuat Pengamanan Malam Hari
Percepat Kepastian Hukum Aset Umat, BPN Ciamis Serahkan 149 Sertipikat Wakaf
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Ini Syarat dan Tahapannya
Dharma Wanita Kemenag Ciamis Gelar Donor Darah Peringati HAB ke-80
Kemenag Ciamis Siapkan Anggaran 2026 yang Efektif dan Tepat Sasaran
Kemenag Ciamis Apresiasi Dukungan Pemda atas Suksesnya Sholawat Kebangsaan
Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Ciamis Dibuka, Minimal Pendidikan SMA

Berita Terkait

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:20 WIB

Reforma Agraria Tak Terpisahkan dari Penataan Tanah Kawasan Hutan

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:14 WIB

Menteri ATR/BPN Ungkap Penertiban Kawasan Hutan Capai 4,09 Juta Hektare

Selasa, 27 Januari 2026 - 22:03 WIB

Menteri Nusron: Lahan Hunian Pascabencana di Aceh hingga Sumbar Siap Digunakan

Selasa, 27 Januari 2026 - 09:11 WIB

RDP DPR RI, Anggaran Pascabencana ATR/BPN Jadi Perhatian Legislator

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:22 WIB

ATR/BPN Paparkan Penanganan Pertanahan Pascabencana di Sejumlah Daerah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:15 WIB

Kunjungan Kerja ke Sumut, Wamen ATR/BPN Pantau Kesiapan WBBM dan Serahkan Sertipikat Tanah

Selasa, 27 Januari 2026 - 07:07 WIB

Tim Bulutangkis ATR/BPN Sabet Juara Tiga HUT ke-54 KORPRI

Kamis, 22 Januari 2026 - 16:37 WIB

Kinerja dan Inovasi Diakui, ATR/BPN Borong Penghargaan Sepanjang 2025

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

Aliansi Masyarakat Rancahan Sampaikan Aspirasi Soal APBDes

Selasa, 27 Jan 2026 - 21:15 WIB

error: Content is protected !!