Sosialisasi Sertifikat Tanah Elektronik di Desa Sindangsari Disambut Antusias

- Penulis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 18:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penyuluhan program PTSL di Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali.

Penyuluhan program PTSL di Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali.

Berita Ciamis, Asajabar.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis kembali mengadakan penyuluhan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Aula Serbaguna Desa Sindangsari, Kecamatan Kawali, Kamis (22/8/2024).

Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh dan aparat desa serta masyarakat setempat.

Penyuluhan ini dipimpin oleh Tim 1 PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Ciamis, yang terdiri dari Ketua Tim Zaki Zukhruf, S.P, Wakil Ketua Bidang Fisik Ramdan Sidiq, S.H dan Wakil Ketua Bidang Yuridis Ginanjar Saputra, S.H., M.Si.

Ketua Tim PTSL, Zaki Zukhruf, dalam kesempatan tersebut kembali mensosialisasikan penerapan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik, yang menjadi pembaruan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah.

Baca Juga :  Tahapan Daftar Ulang Siswa Baru SMPN 1 Ciamis Resmi Ditutup 3 Juli

Menurutnya, potensi sertifikasi tanah di Desa Sindangsari cukup besar, mengingat terdapat 5.048 bidang tanah yang tercatat dalam Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP), namun baru 147 bidang yang telah memiliki sertifikat tanah.

Wakil Ketua Bidang Yuridis, Ginanjar Saputra, juga memberikan pemaparan mengenai dasar hukum, subjek dan objek pelaksanaan PTSL, serta biaya yang timbul selama proses tersebut.

Ia menekankan pentingnya masyarakat segera mendaftar agar target penyelesaian sertifikasi tanah dapat tercapai.

Selain itu, Wakil Ketua Bidang Fisik, Ramdan Sidiq, menjelaskan secara rinci mengenai proses pengukuran tanah dan pentingnya memiliki sertifikat tanah untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Baca Juga :  Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan

Kepala Desa Sindangsari, Cucu Syamsudin menyatakan optimismenya terkait program PTSL ini dan berharap masyarakat dapat segera mendaftarkan seluruh tanah mereka demi kepentingan bersama dan meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Antusiasme masyarakat dalam penyuluhan ini sangat tinggi, terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan. Baik masyarakat umum maupun aparat desa yang akan bertugas sebagai panitia PTSL aktif berdiskusi dan mendapatkan jawaban yang memadai dari Wakil Ketua Bidang Fisik serta Bidang Yuridis.

Dengan penyuluhan ini, diharapkan masyarakat Desa Sindangsari semakin memahami pentingnya sertifikat tanah dan segera mendaftarkan tanah mereka melalui program PTSL. (TONY/ASAJABAR)

Berita Terkait

Kemenag Ciamis Santuni Ratusan Yatim dan Difabel di Momen Lebaran Yatim Nasional
Desa Sindangjaya Pangandaran Genjot Pembangunan Infrastruktur
Kopri Soroti Ketidakhadiran BPJS Kesehatan Banjar dalam Audiensi Penonaktifan PBI
DPRKPLH Ciamis Imbau Pelaku Industri dan UMKM Taat Aturan Lingkungan
PGRI Ciamis Gelar Konkab, Jaring Pengurus Baru 
Kepulangan Jemaah Haji Ciamis Kloter 32 Terkendala Administrasi dan Kemacetan
Pepatah Manis Jadi Wadah Efektif Jangkau Pencari Kerja Ciamis
Program Pepatah Manis Dinilai Efektif, Kepuasan Warga Capai Lebih dari 80 Persen

Berita Terkait

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:49 WIB

Menteri ATR/BPN: Tanah di Indonesia Tidak Boleh Dimiliki Asing

Rabu, 2 Juli 2025 - 12:41 WIB

Dirjen PHPT Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Akan Disita Negara

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:04 WIB

Kemenag Apresiasi Ciamis sebagai Kabupaten Zakat Terbaik Nasional 2025

Selasa, 1 Juli 2025 - 17:52 WIB

Kabupaten Ciamis Raih Dua Penghargaan Bergengsi dari Baznas RI

Selasa, 1 Juli 2025 - 07:06 WIB

Pilpres dan Pilkada Tak Lagi Barengan, Partai Punya Waktu Siapkan Kader

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:28 WIB

PELATARAN, Solusi Praktis Urus Sertipikat Tanah di Hari Sabtu dan Minggu

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:20 WIB

Nusron Wahid: GEMAPATAS Butuh Dukungan Daerah untuk Sukseskan Pendaftaran Tanah

Minggu, 29 Juni 2025 - 19:12 WIB

Nusron Wahid Ingatkan Kepala Daerah Soal Larangan Alih Fungsi Lahan Pertanian

Berita Terbaru

error: Content is protected !!